Menu

Mode Gelap
 

Mahasiswa Gruduk Pabrik Kayu Asing Yang Diduga Banyaknya Warga Negara Asing (TKA) Dan Ilegal

- Nusanews.co

22 May 2025 17:24 WIB


					Mahasiswa Gruduk Pabrik Kayu Asing Yang Diduga Banyaknya Warga Negara Asing (TKA) Dan Ilegal Perbesar

NUSAKATA.COM – Puluhan mahasiswa Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten, Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tepatnya di Pabrik Kayu Asing, Desa Margasana kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang-Banten”, Kamis, 22/05/2025

Mahasiswa menyampaikan beberapa hal terkait kajian dari hasil diskusi nya yaitu terkait

1. Adanya Pengolahan Pabrik kayu di Desa Margasana kecamatan Pagelaran  Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak Berizin (Ilegal)

2.    Perusahaan Pabrik Kayu tersebut diduga dalam melakukan serapan tenaga Kerja asing TKA atau (WNA) Warga Negara Asing. Yang tidak memiliki Pengesahan izin mempekerjakan TKA yang berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) baik Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

3. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pabrik Kayu Yang Berada pada Desa
Margasana kecamatan Pagelaran diduga tidak memiliki ijin serta kami duga
Telah melakukan pencemaran lingkungan.

4. Diduga Tidak melibatkan masyarakat sekitar hanya Tenaga Kerja Asing (TKA)
Untuk melakukan pekerjaan di Pabrik Kayu tersebut.

5. Adanya Dugaan Baking atau Broker dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH)
Terhadap perusahaan.

Ahmad S Kordinator aksi DPW JPMI Banten Menyampaikan, Kebebasan berpendapat ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dengan ini kami Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten Menyampaikan problematika yang ada di Kabupaten pandeglang khusus nya terkait adanya pembangunan Pabrik kayu yang di kelola oleh Asing.” Pro Asing” Ungkapnya

Ia menyampaikan kembaki, Maka perlu di ingatkan kepada semuanya bahwa Serapan tenaga lokal dalam bekerja merujuk pada kemampuan suatu perusahaan atau organisasi untuk menyerap dan memanfaatkan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya.

Perlu di ingat Aturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban tenaga kerja asing.

“Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prosedur penggunaan TKA di Indonesia, termasuk persyaratan, izin, dan pengawasan,” Jelasnya.

Dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Keputusan menteri ini mengatur tentang prosedur penggunaan TKA, termasuk pengajuan izin, Ungkpanya dan evaluasi.

Senada dengan Kordinator wilayah JPMI Banten saat di temui, menyampaikan, ia menyampaikan, Jangan-jangan tidak memiliki Pengesahan izin mempekerjakan TKA yang berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).

“Baik Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan”, Ujarnya Entis Sumantri

Menurutnya, kamipun heran saat di ajak dialog dan Audiensi bahkan berdiskusi langsung.

“Malah di tolak dengan dalih Silahkan Aksi saja,” ungkap salah satu pengelola perusahaan tersebut.

Akan tetapi perlu di ingat kami hadirnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum ini, bagian dari menjaga nalar kritis kami sebagai Agen Perubahan dan Agen Pengendalian Sosial di Provinsi Banten.

“Perlu di catat bahwasanya ini adalah bentuk dari kepedulian kami, baik dalam serapan tenaga kerja, Corporate Social Responsibility (CSR), bahkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang harus diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” Ungkap Tayo

Entis menyampaikan kembali, Kami tidak anti terhadap Investor di kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, malah setuju jika itu bertujuan baik terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Tetapi jika investor tidak ada kebermanfaatnya itu benar-benar tidak dirasakan oleh Masyarakat Lokal khsususnya masyarakat kabupaten pandeglang. Lalu untuk apa? ,” Ungkapnya.

“Kami akan memahami langkah awal ini, karena ini adalah awal mengawali kebijakan yang pro terhadap rakyat. Dan kami akan menjelaskan permasalahan ini. Kepemerintahan kabupaten pandeglang, Provinsi Banten hingga kementerian tenaga kerja Republik Indonesia,” Tutupnya Entis. ***

Baca Lainnya

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Pengedar Sabu di Cempi Jaya

29 June 2025 - 10:48 WIB

Pelantikan Perdana KOMISARIAT PERMAHI STAI Babunnajah: Wadah Baru Bagi Mahasiswa Hukum Pandeglang

29 June 2025 - 06:02 WIB

Trending di Life Style