Menu

Mode Gelap
 

Mahasiswa Desak Evaluasi PJS Kades di Pandeglang, Pemda Klaim Terkendala Moratorium

- Nusakata

25 Apr 2025 18:57 WIB


					Foto. Ketua DPC GAM Pandeglang Saat menyampaikan orasi di gedung Setda Kabupaten Pandeglang. (Ist) Perbesar

Foto. Ketua DPC GAM Pandeglang Saat menyampaikan orasi di gedung Setda Kabupaten Pandeglang. (Ist)

NUSAKATA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Gerakan Aksi Mahasiswa (DPC GAM) Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang. Jumat siang, (25/04/25).

Mereka memprotes masa jabatan 115 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan rawan penyalahgunaan wewenang.

Dalam orasinya, Ketua DPC GAM Pandeglang, Badru zaman, menilai pengangkatan dan perpanjangan jabatan PJS Kades yang berlangsung tanpa batas waktu merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip demokrasi desa.

“Ini adalah upaya sistematis membunuh harapan rakyat. Pengangkatan ini bukan kehendak rakyat, tapi hasil dari keputusan kepala daerah sebelumnya dan rekomendasi 32 camat se-Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Badru zaman menuding, tidak adanya mekanisme evaluasi dan batas waktu jabatan membuka celah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Ia menyebut rekomendasi camat dalam pengangkatan PJS diduga sarat kepentingan dan transaksional.

“Kami menduga terjadi praktik suap dalam pengangkatan mereka,” katanya.

DPC GAM juga menyoroti beberapa Desa yang dijabat oleh PJS selama lebih dari dua tahun tanpa pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Seperti di Desa Bungur Copong (Kecamatan Picung), Desa Citaman (Kecamatan Jiput), dan Desa Cirsereh (Kecamatan Cisata).

“Ini menunjukkan pembiaran yang disengaja oleh pemerintah daerah,” ungkap Badruzaman.

Dalam aksinya, DPC GAM menyampaikan empat tuntutan:

1. Memeriksa mantan Bupati Pandeglang yang melantik 108 PJS Kades.

2. Memeriksa pejabat Pemda yang diduga menerima setoran dalam pengangkatan PJS Kades.

3. Memeriksa 32 camat yang memberikan rekomendasi terhadap PJS Kades.

4. Memberhentikan dan memeriksa PJS Kades Bungur Copong dan Camat Picung karena menjabat lebih dari dua tahun tanpa proses PAW.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pandeglang Iing Supriyadi menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan mendukung pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.

Ia mengakui bahwa belum dilaksanakannya Pilkades serentak di 108 desa disebabkan oleh moratorium dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pemda sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk Pilkades. Tapi moratorium dari kementerian belum dicabut, jadi kami belum memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan pemilihan,” kata Iing saat ditemui usai aksi.

Iing juga mengaku telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan kebijakan yang dijalankan oleh para PJS Kades.

“Kami menjadikan ini sebagai pelajaran penting. Jika ditemukan penyimpangan, akan ada tindakan tegas. Kami ingin tata kelola desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Lainnya

Khoerul Muslim Terpilih Sebagai Ketua Umum PC PMII Pandeglang 2025-2026

13 October 2025 - 15:27 WIB

Bangunan Waralaba di Cisata Dipertanyakan Izinnya, Warga Sekitar Protes

13 October 2025 - 13:04 WIB

Formatur Karang Taruna Pandeglang Gelar Rapat Penyusunan Kepengurusan, Siap Songsong Indonesia Emas 2045

13 October 2025 - 10:07 WIB

Bupati Lahat Respon Azhar Fajri Pasien Hemodialisa 

12 October 2025 - 19:49 WIB

Implementasi Perusahaan Perkebunan, Wabup Lahat Ajak Perusahaan Berkontribusi

12 October 2025 - 08:07 WIB

Diduga Ada Monopoli Kontraktor Pada Proyek Dinas PUPR Provinsi Banten

7 October 2025 - 16:35 WIB

Trending di Daerah