PANDEGLANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Diminta segera bertindak tegas oleh Aktivis GPMI,mengenai masih adanya beberapa Anggota Panwascam yang Diduga Rangkap Jabatan,hal ini mengingat tahapan Pemilu semakin dekat, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat dengan totalitas dari sumber daya manusianya.
Fikri Hidayat selaku Kordinator Aktivis Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPMI) Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pandeglang harus segera lakukan proses pergantian terhadap Panwascam yang Rangkap Jabatan,karena bisa berdampak pada Pekerjaan yang kurang maksimal.
“Bawaslu harus segera melakukan proses penggantian, karena kinerja mereka tidak akan bisa maksimal jika double job,” kata Fikri menyampaikan pada Senin 29-01-2024.
Diketahui, ada anggota Panwascam yang rangkap jabatan,seperti: menjadi Anggota BPD, Pendamping Desa dan ada juga yang menjadi Kepala Sekolah (ASN) di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang, Fikri juga menegaskan apabila Bawaslu tidak tegas maka hal ini akan di laporkan ke Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika proses pemberhentian tersebut tak juga dilakukan.
“Jika Bawaslu tidak ada respon, maka saya akan membuat laporan ke DKPP.Larangan Panwascam rangkap jabatan cukup jelas dalam Pasal 117 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,,” Tegas Fikri Hidayat.
Sementara ketika Disampaikan hal ini terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi melalui pesan singkat WhatsApp,sampai saat ini belum berikan jawaban**