Menu

Mode Gelap
 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur

- Nusanews.co

22 Dec 2023 15:49 WIB


					Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Perbesar

LEBAK -LBH Elang Maut Dewan perwakilan pusat mendampingi warga Rangkasbitung untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur. 22/12/2023

sama diatur dalam pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang – undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang – undang RI. No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas enam.

Kembali terjadi yang dilakukan oleh tetangga korban di Pasir Ona, Desa Rangkasbitung timur Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten.

Kasus ini berawal dari mereka saling kenal karena bertetangga saling tukar nomor Hp dan saling chat melalui whatsapp, mereka menjalin hubungan tanpa diketahui kedua orang tuanya, setelah berjalanya waktu dan selalu berkomunikasi lewat whatsapp, pihak laki – lakipun mulai melontarkan rayuan dan ngajak layaknya seperti suami istri sehingga menjalankan aksin bejatnya pada tanggal 15 Desemberl lalu.

Ibu pengorbanan ada gelagat aneh terhadap putri yang berinisial Al, kemudian ibu mengambil hp putrinya dan memeriksa isinya kucing tersebut benar saja telah terjadi hal yang diduga Ibu korban dan perbutan itu tidak sekali pun dilakukan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut mendampingi salah satu warga Rangkas Bitung Kp. Pasir Ona RT. 002RW. 010 Kel/Des Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, untuk melaporkan terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ( Sekolah Dasar ).

Asep alias gamerkhan sihab dan Adang kuwadrat dari LBH Elang Maut yang melakukan pendampingan dan akan menuntaskan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh inisial FI, yang dilakukan kepada anak di bawah umur inisial Al atas kejadian ini keluarga korban merasa dirugikan karna berkaitan dengan masa depan anaknya yang masih tumbuh kembang dan sedang menjalankan pendidikannya di sekolah dasar.

Asep alias gamerkhan sihab juga bekerja sama dengan UPTD PPA kabupaten lebak untuk memfasilitasi memberikan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis, psikolososial, rehabsos, pemberdayaan sosial dan reitegrasi sosial, kepada korban dan keluarga korban sekaligus melaporkan ke Unit PPA Polres Lebak, agar anak yang diduga mendapat kekerasan seksual ini mendapatkan perlindingan dan kepastian hukum. berdasar pada UU No.12 tahun 2022 UU TPKS

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, dalam kesempatan ini meminta kepada APH ( Aparat pembela hukum ) untuk menindak tegas yang di duga melakukan kekerasan seksual sebagai komitmen di daerah masing – masing untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi korban – korban kekerasan seksual agar memenuhi aspek hukum dan perlindungan korban. (ence)

Baca Lainnya

DEMA Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Pertanyakan Peran DPRK dalam Pemilihan Komisioner Baitul Mal

21 March 2025 - 19:26 WIB

Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Tolak RUU TNI Yang Telah Disahkan

21 March 2025 - 18:15 WIB

Umat Hindu Lampung Tengah Menunggu Realisasi Kehadiran Kampus Cabang STAH Dharma Nusantara Jakarta

21 March 2025 - 17:09 WIB

Viral! Spanduk Misterius Bertebaran di Bireuen: Muda Seudang Bireuen Beri Pandangan

21 March 2025 - 17:03 WIB

THR Ternyata Punya Sejarah Panjang Yang Menarik, Mari Kulik Lebih Dalam

21 March 2025 - 14:10 WIB

IMBAK Laporkan Sekwan DPRD Provinsi Banten ke KPK Dugaan Korupsi

21 March 2025 - 13:27 WIB

Trending di Opini