NUSAKATA.COM -Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang, Fikri Fathuridwanullah, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kasus yang melibatkan seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Yang juga anggota DPRD Pandeglang. Kasus ini mencakup tindak kekerasan terhadap mantan kekasihnya serta penyalahgunaan identitas korban untuk mengambil pinjaman online (pinjol). Kamis, (27/03/25).
Fikri menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi, baik dari segi moral, etika, maupun hukum.
“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum kader PKS ini. Sebagai seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, perbuatannya justru mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fikri menyoroti ironi dalam kasus ini, mengingat PKS selama ini mengusung nilai-nilai keislaman dan menjadikan moralitas sebagai fondasi perjuangan politiknya.
“PKS selalu mengklaim sebagai partai berbasis Islam, tetapi kadernya sendiri justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini jelas mencoreng integritas partai dan mencederai kepercayaan publik,” tambahnya.
Desakan Penyelesaian Kasus Secara Hukum.
LBH PMII Cabang Kota Serang menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berakhir dengan kompromi atau intervensi politik. Fikri menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku adalah anggota legislatif,” ujarnya.
Selain itu, LBH PMII juga meminta pihak PKS untuk mengambil sikap tegas terhadap kadernya yang tersangkut kasus ini.
“PKS harus bertanggung jawab atas perilaku kadernya. Jangan hanya sibuk dengan citra politik, tetapi abai terhadap tindakan anggotanya yang justru merusak nama baik partai dan mencederai masyarakat,” lanjutnya.
Panggilan untuk Masyarakat dan Mahasiswa
Fikri juga mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses hukum.
“Jangan sampai ada celah bagi pelaku untuk lari dari tanggung jawabnya. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa kejahatan tidak boleh ditutupi dengan kekuasaan atau jabatan,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat, LBH PMII Cabang Kota Serang akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan haknya secara penuh.***