Pandeglang, | Nusanews.co – Sebagai mana kita tau bahwa hari ini Rd Dewi setiani masih aktif menduduki kadisdindikpora kabupaten Pandeglang pertanggal 01 Maret 2024 setelah pemilu 2024 lalu.
Sekilas tidak ada yang aneh pada jabatan Rd tersebut karna rotasi, mutas promosi jabatan di lingkungan pemerintahan memang sudah biasa di lakukan.
Namun, pada pilkada kabupaten Pandeglang 2024 Rd Dengan tegas menyatakan sikap akan maju menjadi salah satu kandidat pasangan cabup cawabup pada pilkada serentak di kabupaten Pandeglang dengan pernyataan sikap pada posisi Rd masih menjadi pejabat aktif sebagai kadis Dindikpora kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut menjadi kekhawatiran kami dewan pengurus cabang angkatan muda Indonesia raya kabupaten Pandeglang (DPC AMIRA) untuk Rd menyalah gunakan jabatan dan wewenang nya sebagai kadis Dindikpora Pandeglang.
Sekalipun dia sudah menyatakan akan mundur dari jabatannya jika sudah masuk tahap penetapan, akan tetapi kekhawatiran itu muncul dari DPC AMIRA bukan setelah penetapan akan tetapi saat ini pada momen penggodogan Bacalon yang pada akhirnya beliau tidak lagi pokus pada jabatan yang di pegang nya saat ini selaku kadis serta berpotensi mempolitisasi jabatan nya.
Soal aturannya pun, Burhanudin selaku sekjen mengungkap bahwa, Rd ini terlalu jauh bicara soal melanggar peraturan ASN tersebut. Soal sepanduk menjejer di sepanjang jalan dan ini tertuang jelas dalam pasal 14 huruf I angka 1 dan 4 PP nomor 94 tahun 2021 sedangkan bagi ASN yang melakuan pendekatan kepada parpol mau pun kepada masyarakat sebagai calon kepala daerah di kenakan sanksi disiplin sedang sesuai dengan pasal 10 angka 1 huruf b dan c PP Nomor 94 tahun 2021.
Berdasarkan peraturan di atas maka memang sudah seyogyanya ASN yang akan maju di pilkada 2024 mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN karna ber potensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dalam waktu dekat juga DPC AMIRA akan mengagendakan untuk datang ke BKD SDM kab. Pandeglang coba membahas soal ini.” Tutur hurhan