Menu

Mode Gelap
 

Lapas Dompu Gelar Upacara Serentak Peringatan HBP 2024 di Lapangan Utama

- Nusakata

27 Apr 2024 17:51 WIB


					Lapas Dompu Gelar Upacara Serentak Peringatan HBP 2024 di Lapangan Utama Perbesar

Dompu, NTB – Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) merupakan salah satu momen penting bagi jajaran Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Momen yang diperingati setiap tanggal 27 April tersebut merupakan hari lahirnya Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.

 

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024 bertema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”. Tema ini memiliki makna Pemasyarakatan maju bersama masyarakat, beradaptasi dengan perkembangan, perkuat komitmen dalam mengamalkan tata nilai PASTI dan mendorong produktivitas narapidana dalam membantu perekonomian negara.

 

“Untuk mendukung Tema tersebut seluruh jajaran Pemasyarakatan telah melaksanakan berbagai macam kegiatan selama menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60,” Papar Plh Kalapas Dompu pada hari ini Sabtu(27/4/24) sekira pukul 07.45 Wita.

 

Lanjutnya, Puncak dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh seluruh pegawai Pemasyarakatan di Indonesia, khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu.

 

Selaku Inspektur Upacara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Ilman mewakili H. A.Halik S. Sis selaku Kepala Lapas Dompu yang sedang mengikuti Upacara HBP ke-60 di Kanwil Kemenkumham NTB. Ia menyampaikan amanat dari Menkumham RI, “Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.” terangnya.

 

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Bapak Parlindungan menyampaikan bahwa Peringatan HBP Ke-60 bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pungkasnya. (Rdw/ddo)

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah