Dompu, NTB – Pesta Demokrasi Indonesia sudah semakin dekat dan tahapan kegiatan pemilu tahun 2024 sudah berjalan sesuai jadwal yang telah di tentukan oleh lembaga penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai ke Daerah seluruh Indonesia.
Untuk menunjang kegiatan sebagaimana di maksud bertempat di Ruang Rapat Hotel Tursina Dompu telah berlangsung Rapat koordinasi penanganan pelanggaran tahapan masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024, Rabu (22/11/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wita.
Hadir saat kegiatan, Koordinator Devisi P2PS Pemilu Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad Sech, SH, MH., Koordinator Devisi P2PS Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafrudin, SH., Komisioner KPU Dompu, Agus Setiawan, SH.
Di samping itu, ada Dosen FH Univ Muhammdiyah Bima, Ahmad Yasin, KBO Sat Reskrim Polres Dompu, IPDA Moh. Kurniawan, Kanit Politik Sat Intelkam Polres Dompu, Bripka Bambang Muliyansyah, Perwakilan Pol PP, Anwar serta Panwascam Se-Kabupaten Dompu.
Sebagai Rundown awal, usai Pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan mars Bawaslu, disusul Sambutan Koordinator Devisi P2PS Pemilu Bawaslu Prov. NTB, Umar Ahmad Sech, SH, MH.
Selanjutnya, juga ada Sambutan Koordinator Devisi P2PS Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafrudin, SH. sekaligus Membuka acara kegiatan.
Sementara dalam paparan materi rakor, langsung oleh Umar Ahmad yang intinya berkaitan dengan Alur penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024.
Umar menjelaskan Dasar Hukum penanganan pelaksanaan pemilu, yakni UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu No. 5 tahun 2022 Tentang pengawasan Pemilu, Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 Tentang Penangan penemuan laporan.
“Soal Penetapan Temuan, Waktunya 7 hari sejak laporan hasil pengawasan Intesvigasi di buat,” sebutnya saat paparan.
Terkait Temuan, lanjutnya di Peroleh dari dua hal yaitu hasil Pengawasan Aktif dan seluruh hasilnya di masukan dalam form A lalu di kolekting dan di Plenokan di tingkat kecamatan.
“Informasi awal yang terdiri dari 4 sumber antara lain Informasi Lisan, informasi tertulis, Laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenuhi syarat materil, laporan yang di cabut dan untuk membuktikan kebenarannya harus melakukan penelusuran informasi awal dan setelah itu di masukan dalam Form A untuk di kolekting dan di Plenokan,” urainya.
Usai paparan Umar seperti sekelumit materi terkait penyelesaian penanganan pemilu, juga dilanjutkan dengan paparan pemateri lainnya yakni oleh Dosen FH Univ Muhammdiyah Bima, Ahmad Yasin, dilanjutkan oleh koordinator panwas, Syarifuddin.
Dalam penyampaiannya, kedua pemateri tersebut intinya menyinggung soal politik uang (money politik), pleno penyelesaian, kode etik pemilu, serta tata aturan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dan sebagainya.
Setelah pemaparan para pemateri, kegiatan berakhir pukul 15:15 wita berjalan aman dan lancar ditutup do’a dan sesi foto bersama.
Perlu diketahui pula, bahwa dalam pelaksanaan Rapat koordinasi dimaksudkan dalam rangka menyamakan persepsi pada proses pengawasan penanganan pelanggaran tahapan masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 yang akan di laksanakan bersama oleh penyelenggara teknis dan penyelenggara pengawas pada Pemilu Tahun 2024.
Hal ini dipandang perlu mengingat, Adanya aturan dalam regulasi dalam proses pengawasan oleh Bawaslu terkait pelaksanaan Kampanye yang tidak sesuai dengan pemahaman Peserta Pemilu.
Di samping itu, juga berkaitan dengan Regulasi tentang teknis pengawasan pada pencegahan pelanggaran pada kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Polri No 2 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata cara kerja pada tingkat kepolisian resort dan kepolisian sektor.
Maka peran Polri dalam hal ini Unit politik tetap melakukan monitoring kegiatan yang di laksanakan oleh penyelenggara pengawas dalam mengantisipasi kerawanan yang mungkin saja bisa terjadi, pungkas Kasubsi Penmas Polres Dompu Aiptu Hujaifah. (Ridwan/ddo)