NUSAKATA.COM – Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Kyai Embay, keputusan Polri tersebut merupakan bentuk kebijaksanaan aparat penegak hukum dalam melihat persoalan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan mendidik.
“Saya sangat menghargai keputusan Polri, ini menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, pendidikan, dan masa depan generasi muda,” ujar Kyai Embay dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Kyai Embay menilai bahwa mahasiswa adalah bagian dari aset bangsa yang harus dibina, bukan dibinasakan. Ia menyebut bahwa kritik dari generasi muda seharusnya dijadikan bahan refleksi bagi para pemimpin.
“Dalam negara demokrasi, suara anak muda harus didengar. Tapi tentu saja, semua itu tetap harus disampaikan dengan cara yang beretika dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kyai Embay juga mendukung pendekatan restorative justice sebagai solusi dalam penyelesaian kasus serupa di masa depan.
“Langkah Polri ini sejalan dengan semangat Islam yang mengedepankan maaf, dialog, dan perbaikan. Bukan pembalasan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda untuk terus kritis dan aktif dalam menyampaikan aspirasi, namun tetap dalam koridor hukum, moral, dan budaya bangsa.
“Mari kita jaga demokrasi ini dengan akhlak mulia dan kesantunan, sebagaimana diajarkan oleh para ulama dan pendiri bangsa,” pungkas Kyai Embay.