Banten – Kuasa Hukum Yunus SH dari kliennya Sanudin, mengirimkan Surat Teguran Hukum yang kedua ke PT. Tiga Raya (Produksi Triplek) karena sebelumnya Somasi ke I sampai masuknya Somasi Ke II ini tidak datang ada tanggapan dari PT. Tiga Raya tersebut. 10/10/2023
Pemberian Somasi ini, guna agar terpenuhinya hak – hak klien kami sebegai pekerja di perusahaan tersebut yang telah mengalami kecelakaan kerja. Ucap Yunus
kami pun telah mengkonfirmasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, bahwa Dinas juga tidak mengetahui adanya nama PT. Tiga Raya tersebut.
Dari hal tersebut, kami menduga bahwa nama perusahaan besar itu adalah fiktif dan ilegal, tidak terdaftar di pemerintahan pemerintah.
Lanjutnya yunus, senyatanya kami hanya membantu klien kami agar dipenuhi haknya agar klien kami sembuh total dan dapat kembali mencari nafkah seperti biasanya. karena keadaan tangan klien kami cacat total akibatnya klien kami tidak dapat beraktivitas normal seperti biasanya. tegasnya
kami harap perusahaan ini koperatif dan tanggung jawab ataupun ada itikad baik serta memberikan rasa prihatinnya kepada klien kami.
Jangan tak memiliki itikad baik, dan dalam prosedural perusahaanpun harus ada mekanisme pertanggung jawab terhadap para pekerja.
Kita akan tuntut persoalan ini sampai ke tingkat selanjutnya, jika perusahaan tak ada itikad baik tethadap klien kami yang merasa di rugikan.
Dikatakan korban, bapak sanudin, saya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, bahkan saya melapor ke bapak yunus yang jadi kuasa hukum saya.
Karena saya hanya kerja tak tahu yany namanya mekanisme hukum soal kecelakaan kerja di perusahaan, makanya saya minta bantuan kepada pengacara bapak yunus yang jadi kuasa hukum saya. Keluhnya
Agar ada itikad baik dari perusahaan makanya saya meminta bantuan hukum kepada ahlinya.
Agar ada tanggung jawab kerugian terhadap saya oleh pihak perusahaan tersebut.
Pokoknya saya serahkan secara jalur hukum kepada bapak yunus yang berkenan membantu saya, jujur saya kecewa kepada pihak perusahaan tersebut. Tutupnya