NUSAKATA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kabupaten/kota, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Delapan daerah yang akan menggelar PSU antara lain: Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
“Besok, Sabtu (19/4/2025), PSU akan digelar di delapan wilayah yang menjadi objek putusan MK, mencakup seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. Di antaranya, Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang 2.355 TPS, Kabupaten Pasaman 605 TPS, Kabupaten Empat Lawang 531 TPS, Kabupaten Tasikmalaya 2.847 TPS, Kabupaten Kutai Kartanegara 1.447 TPS, Kabupaten Gorontalo Utara 245 TPS, dan Kabupaten Bengkulu Selatan 330 TPS,” ungkap Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Untuk mendukung kelancaran PSU, KPU telah menyiapkan serta menyalurkan seluruh logistik ke TPS di masing-masing daerah tersebut.
Proses penghitungan suara dan pengawasannya akan kembali menggunakan aplikasi Sirekap sebagai sistem pencatatan dan rekapitulasi suara resmi.
KPU berharap pelaksanaan PSU ini bisa menciptakan pemilu yang jujur, transparan, serta memenuhi ekspektasi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.