Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024 sebanyak 640 orang. Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno pada Jum’at (3/11/2023).
Sebelumnya Daftar Calon Sementara (DCS) berjumlah 641 orang. Namun menurutnya, dari DCS berkurang satu orang dari Partai Buruh karena meninggal dunia. Meski begitu, yang bersangkutan tersebut tetap masuk di dalam surat suara.
“640 (orang) karena memang salah satu bacaleg dari parpol buruh meninggal, tapi kemudian karena batas akhir dari administrasi itu sudah terlalui sehingga itu tidak bisa diajukan untuk penghapusan, jadi masih tetap ada di DCT,” kata Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah.
Nunung menjelaskan ada beberapa poin yang bisa menggugurkan caleg dari DCT. Salah satunya caleg tersebut meninggal dunia, terjerat pidana hingga melakukan pelanggaran kampanye.
“Hanya empat kategori yang bisa membatalkan DCT ini, yang pertama meninggal, kemudian ada penggunaan dokumen palsu, kemudian ada pelanggaran pidana, kemudian ada pelanggaran kampanye, itu pun tidak menghapuskan nama (caleg) di surat suara maupun di DCT,” terangnya.
Nunung melanjutkan, KPU Pandeglang selanjutnya akan menjadwalkan masa kampanye. Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.
Ia mengingatkan kepada caleg yang akan melakukan kampanye di perguruan tinggi atau di instansi pendidikan harus mematuhi PKPU RI nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Menurutnya, kampanye di satuan pendidikan harus informatif dan edukatif.
“Dari perbaikan atau revisi PKPU 15 itu diizinkan partai politik kampanye di perguruan tinggi, tapi dengan syarat pertemuan itu berupa pertemuan diskusi, jadi bukan pertemuan rapat umum, dilaksanakan di dalam ruangan dan tanpa membawa atribut parpol, jadi dilaksanakan secara edukatif, secara informatif dengan mahasiswa,” katanya.