NUSAKATA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berakhir dengan penetapan empat orang tersangka. Perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar ini akan segera masuk tahap persidangan.
“Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi. Saat ini ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, dilansir Rabu (16/8/2025).
Keempat tersangka berinisial SYM, WL, TBAP, dan ZY. Berkas perkara mereka beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan.
“Dalam kasus ini terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang telah disita. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang dan kini menunggu jadwal sidang di PN Tipikor Serang,” ujarnya.
Dijelaskannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahkan menurutnya, Kejaksaan Tinggi Banten mulai mengusut dugaan kolusi dalam proyek pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel sejak Mei 2024.
“Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD Tangsel 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp75,9 miliar,” ujarnya.