Asahan (NNC) – Kegiatan Assesment Terpadu (TAT) dilaksanakan di Kantor BNNK Asahan dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang Penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan Assessment Terpadu (TAT)dilaksanakan dengan tujuan yaitu untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam Jaringan Tindak Pidana Narkotika dan lamanya pemakaian dalam Penyalahgunaan Narkotika yang merupakan implementasi dari Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga | Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Mabar
Tim TAT bertugas untuk menerbitkan Rekomendasi Proses hukum lanjutan kepada tersangka dan juga memberikan rekomendasi agar bisa melaksanakan rehabilitasi.
Tersangka dapat Menjalankan Proses Rehabilitasi, berdasarkan Putusan Hakim sesuai Fakta hukum yang ada saat persidangan, dan Tim Hukum juga sependapat untuk memutuskan yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi.
Baca Juga | Konferensi Pers Polresta Deli Serdang Ungkap Berantas Narkotika, “Perangi Bersama Narkotika”
Satres Narkoba Polres Asahan akan menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba.
Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi Narkoba Kerena Narkoba Adalah Musuh Bersama
Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba.
(Fahrul Rozi Panjaitan)