NUSAKATA.COM – Musrembang Desa Sukamanah, Kec. Kaduhejo Pandeglang banten, yang pelaksanaannya di Aula Desa pada tanggal 23 Januari 2024 Lalu.
Sempat terjadi adanya pelaporan secara hukum kepada jurnalus nusakata.com dengan membuat aduan somasi klarifikasi.
Saat tim beberapa media melakukan konfirmasi kepada PJ Desa Sukamana, Kec. Kadu hejo. Ia mengalihkan kepada kuasa hukumnya.
Dikatakan oleh PJ Desa Sukamakan M. Apendi, Ia mengatakan untuk konfirmasi ke Lawyernya.
“Kalau untuk klarifikasi silahkan ke pengacara saya, sudah diserahkan ke pak Endang Sujana,” Ungkapnya Kepada Para Awak media, Minggu (2/2/2025).
Saat para awak media mendapatkan Klarifikasinya, harus dihadapkan dengan Kuasa Hukumnya.
Endang Sujana Selaku pengacara PJ Desa Sukamanah mengatakan, bahwa harus meminta maaf Jurnalis yang memberitakan atas hal tersebut.
“Soal ini Clear yang penting ada permintaan maaf dari Jurnalis Nusakata.com atas pemberitaanya waktu lalu,” Ujarnya.