NUSAKATA.COM- Beberapa hari terakhir, saya disibukkan dengan berbagai klarifikasi dari rekan sejawat, kolega, dan rekan lainnya terkait beredarnya informasi yang mencantumkan nama saya, “OJAT SUDRAJAT – RSUD BANTEN.”
Informasi ini mulai muncul pada Jumat sore, 10 Januari 2025, dan semakin menyebar setelah nama tersebut juga muncul dalam sebuah postingan di Facebook pada 11 Januari 2025.
Beragam tanggapan muncul. Ada yang memberi ucapan selamat atas penempatan saya di RSUD Banten, ada pula yang bingung karena posisi saya saat ini di Komisi Informasi Provinsi Banten.
Bahkan beberapa pihak mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Rekan-rekan di BPSK juga menyampaikan bahwa isu ini sedang ramai diperbincangkan.
Pernyataan dan pertanyaan tersebut disampaikan melalui berbagai saluran, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Jumlahnya tidak sedikit, lebih dari 10 orang, sehingga hal ini menjadi cukup mengganggu.
Saya telah berupaya menghubungi Kepala BKD Provinsi Banten dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk meminta kejelasan serta penjelasan resmi terkait pengelolaan ASN ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada respons. Akhirnya, saya berinisiatif mencari informasi untuk mengklarifikasi persoalan ini.
Berdasarkan informasi yang saya terima dari Sdr. G (pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten), memang benar pada 10 Januari 2025 telah dilakukan penugasan sejumlah Plt di RSUD di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Bahkan, Sdr. G sendiri ditugaskan sebagai Plt di RSUD Cilograng. Terkait kemiripan nama, ternyata memang ada nama yang hampir serupa, yaitu “OJAT SUDRAJAT.” Masyarakat mungkin keliru karena mengenal saya dengan nama “OJAT SUDRAJAT,” sedangkan nama lengkap saya adalah “MOCH OJAT SUDRAJAT S.”
Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Jika pengumuman terkait penugasan Plt dilakukan secara terbuka, kesalahpahaman seperti ini dapat dihindari.
Sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, saya mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi sesuai dengan:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- PERKI No. 1 Tahun 2021 dan
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berlandaskan asas keterbukaan.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.