NUSAKATA.COM – Sebagai bentuk representatif dari Program Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Desa Curuglemo gelar Penyelenggaraan Musyawarah Desa dalam hal pembentukan Lembaga Informasi Public berbasis Masyarakat sebagai wahana komunikasi berbasis Digital program ini dinamakan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).
Digelar di kantor Desa Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Mandalawangi Yani Sastranegara, S. KM, Kasi PPM Kecamatan Iriyadi, S.IP., Yuyung Miftahudin selaku Seksi PPM dab keterwakilan dari elemen penting di Masyarakat Se Desa Curuglemo.(29/04/25).
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari kepala Desa Curuglemo Yayan Rdiyana menyampaikan apresiasi dan arahannya kepada masyarakat.
“Musyawarah Desa pada kesempatan ini marilah kita laksanakan dengan baik, semoga dengan adanya KIM ini menjadi sumber informasi lebih cepat terserap dari masyarakat ke pemerintah desa, maupun sebaliknya,” ucapnya.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya KIM ini menjadi langkah awal Keterbukaan informasi khususnya di wilayah Desa Curuglemo,” lanjut Yayan.
Senada dengan Itu Camat Kecamatan Mandalawangi Yani Sastranegara, SKM dalam sambutannya meyampaikan peran desa di era digital.
“Penting informasi bagi masyarakat terutama kaitannya dengan program-program yang tengah dilaksanakan oleh Desa agar tersampaikan kepada seluruh masyarakat,” kata Yani.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber , Iriyadi, S.IP selaku Kasi PPM kecamatan Mandalawangi menyampaikan pentungnyya terbentuk kepengurusan KIM di Desa.
“Dalam UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Maka langkah Pembentukan KIM di Desa sangat penting dan dilindungi Undang-undang,” paparnya.
“Secara fungsi dan peruntukannya KIM dibentuk sebagai penyambung lidah antara pemerintah dan masyarakat, agar mampu menampung informasi kaitan dengan program yang sudah dan belum terealisasi sehingga masyarakat yang belum tau menjadi tau san menjadi media untuk. Menyatukan berbagai lapisan masyarakat dan juga lembaga di Desa Curuglemo” lanjut Iriyadi.
Musyawarah desa berlanjut dan menentukan ketua dan 9 orang anggota KIM sesuai ketentuan perundang-undangan nasa bakti 5 tahun dan pihak pemerintah Kecamatan Mandalawangi juga akan mengawal dengan di bantu oleh Pemerintah desa, BPD dan pihak terkait.