Menu

Mode Gelap
 

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, Tanggapi Kritik AS soal Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia

- Nusakata

22 Apr 2025 22:09 WIB


					Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, Tanggapi Kritik AS soal Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia (Dok/Ist) Perbesar

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, Tanggapi Kritik AS soal Aturan Sertifikasi Halal di Indonesia (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, menanggapi kritik dari pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait regulasi industri halal di Indonesia yang dinilai terlalu ketat.

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan bagian dari regulasi negara yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. “AS boleh saja mengkritik, tapi kita memiliki hak kedaulatan untuk mengatur berbagai aspek dalam masyarakat kita,” dilansir dari NUonline, (22/4/2025).

Gus Yahya menjelaskan bahwa adanya aturan mengenai produk halal mencerminkan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Saya rasa wajar jika masyarakat menginginkan perlindungan terhadap produk yang mereka konsumsi melalui sertifikasi halal,” tambahnya.

Meskipun menganggap keberatan AS sebagai hal yang sah, Gus Yahya menekankan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau mereka mau memasukkan barang ke sini, ya harus ikut aturan kita. Banyak negara lain juga punya aturan serupa, bahkan lebih ketat, terutama negara-negara Islam,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini bukan sekadar soal regulasi, tapi bisa jadi berkaitan dengan kepentingan dagang dari pihak-pihak di balik pemerintah AS.

“Kita tetap membuka akses bagi produk luar, asal mengikuti aturan. Mereka boleh saja menjual produk di sini, walaupun tanpa label halal, asalkan tidak menyesatkan konsumen,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebut bahwa regulasi perdagangan Indonesia, termasuk sertifikasi halal wajib, dianggap menghambat akses pasar bagi produk dan layanan dari luar negeri.

AS juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penerapan aturan tersebut serta minimnya notifikasi kepada WTO.

Baca Lainnya

Tim UAR Ikuti Jambore Potensi SAR Nasional di Green Belt PIK 2

15 February 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Siswa SDN 1 Cikeusik Wanasalam Datangi Dapur MBG

13 February 2026 - 15:00 WIB

Tekan Narkoba dan Bullying, FH UNSA–Polres Sumbawa Edukasi Pelajar SMAN 1 Moyo Utara

11 February 2026 - 15:16 WIB

Dari Kampus Global Road to Muktamar Mathla’ul Anwar XXI : UNMA Selenggarakan Seminar Internasional

6 February 2026 - 01:06 WIB

Isi Surat Yang Dibuat Untuk Orang Tua, Polisi Dalami Bullying

5 February 2026 - 05:11 WIB

Moveinesia Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi

30 January 2026 - 16:27 WIB

Trending di Nasional