Menu

Mode Gelap
 

Ketua PC HIMMAH Asahan Minta Dirut PTPN IV Reg 2 Tindak Tegas Oknum Vendor Diduga Dalangi Unjuk Rasa

- Nusakata

10 Dec 2024 14:58 WIB


					Ketua PC HIMMAH Asahan Minta Dirut PTPN IV Reg 2 Tindak Tegas Oknum Vendor Diduga Dalangi Unjuk Rasa Perbesar

Nusakata.com – Aksi Unjuk Rasa di Kantor Direksi PTPN IV Regional 2 Sumut yang dilakukan oleh sekelompok LSM dari Kabupaten Asahan, dengan menjadikan Undang – Undang No 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, adalah sesuatu yang sah dan wajar bahkan dilindungi

Akan tetapi bila hal tersebut dilakukan sekedar ingin menjatuhkan lawan bisnis maupun pihak managemen PTPN IV Regional 2 itu sangat tidak wajar.

Terlebih lagi demonstrasi tersebut hanyalah sebuah pergerakan diduga didalangi dan didanai oleh oknum vendor tertentu demi ingin mencari keuntungan pribadi.

Ketua PC HIMMAH Asahan, Hamdriansyah Futra Samosir mengungkapkan bahwa adapun yang menjadi persoalan mendasar yang dijadikan tuntutan sangat bersifat irasional.

Berdasarkan dari Tim Investigasi mereka menemukan, yakni :

1. Tentang sampah jangkos yg di buang di tanah masyarakat, sudah dilakukan mediasi dan perdamaian, bahkan ada surat pernyataan masyarakat. PC HIMMAH Asahan, menduga oknum bendor yang mendalangi dan membesar besarkan persoalan ini, juga membuang limbah jangkos di dekat musholla yang ada di dusun 4 Desa Bandar Pasir Mandoge.

2. Bicara dugaan korupsi dengan nilai yang fantastis, juga sangat tidak rasional, sebab berdasarkan hasil investigasi bahwa pihak PTPN .

3. tidak ada yg merasa kehilangan dan dirugikan. Bahkan secara kasat mata lokasi yang disebutkan sebagai tempat penimbunan pembuangan jangkos tersebut tidak mungkin mampu menampung jangkos yang mengakibatkan kerugian negara sampai milyaran rupiah.

4. Tentang kontrak 5 Tahun, bahwa berdasarkan investigasi yang diperoleh bahwa, Dirut PTPN IV Regional 2, tidak pernah memberikan kontrak selama 5 Tahun.

Berdasarkan konfirmasi PC HIMMAH Asahan dengan beberapa rekanan perusahaan yang tidak disebutkan identitasnya, bahwa kontrak kerja rekanan berlaku hanya 1 tahun.

Jika para pendemo menyatakan 5 tahun, kami duga itu berarti mereka menyebar fitnah dan pencemaran nama baik bagi perusahan PTPN IV Regional 2.

Dari Investigasi tersebut, maka PC HIMMAH Asahan mengingatkan kepada Dirut PTPN IV Agar segera melakukan somasi dan memberikan tindakan tegas kepada oknum vendor yang diduga sebagai dalang demonstrasi yang dilaksanakan di Kantor Direksi.

“Jika tidak ada tindakan tegas maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa demi menegakkan keadilan untuk orang yang terdzholimi, agar upaya-upaya merusak citra nama baik PTPN IV Regional 2 tidak terulang lagi pada masa masa yang akan datang,” pungkasnya mengakhiri. (Septian Hernanto)

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah