NUSAKATA.COM – Meriahnya kegiatan pelepasan anak didik siswa/siswi yang di gelar oleh SDN Ciherang 1 Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Kepala Sekolah SDN Ciherang 1 melarang Pers untuk meliput dan menaiki keberita. Kamis, (18/6/2025).
Adanya Surat Edaran yang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Dalam menghadapi kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu, Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak merayakan kenaikan kelas secara berlebihan.
Melalui surat resmi bernomor 400.3/349-Dikpora/2025 tertanggal 11 April 2025, Kepala Dindikpora Pandeglang, Asep Rahmat, menginstruksikan agar perayaan kenaikan kelas dilakukan secara sederhana, efisien, dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan, meliputi:
1. Agar setiap Satuan Pendidikan tidak merayakan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan;
2. Bilamana tetap memaksakan kegiatan perpisahan kenaikan kelas, agar setiap Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan kenaikan kelas secara efektif efisien memanfaatkan sarana prasarana yang ada dan tidak diperkenankan melakukan pungutan-pungutan ke wali murid;
3. Perpisahan kenaikan kelas yang efektif efisien sebagaimana tersebut pada angka 2 diantaranya:
a. Perayaan kenaikan kelas dengan menggunakan ruang kelas yang ada (indoor):
b. Perayaan kenaikan kelas tidak diperkenankan melakukan sewa menyewa alat pendukung seperti sound system, sewa panggung/tenda, sewa kostum anak didik, dan alat-alat pendukung lainnya;
c. Perayaan kenaikan kelas tidak diperkenankan mengadakan jamuan makan dan minum, dan diharapkan setiap wali murid membawa makanan (makan minum) dari rumah (papahare/papadangan);
d. Perayaan kenaikan kelas dengan menampilkan kreatifitas anak didik menggunakan kostum terbailk dari rumahnya (tidak beli seragam/kostum) pada semua jenjang kelas Satuan Pendidikan dan tidak diperkenankan menampilkan pihak luar;
4. Apabila ada donatur pada wilayah setempat yang mau menyumbangkan rezekinya, maka pihak Satuan Pendidikan bisa menerimanya untuk disalurkan kembali kepada kegiatan tersebut yang bisa dipertanggungjawabkan; dan
5. Agar Koordinator Wilayah se-Kabupaten Pandeglang bisa memonitor poin-poin sebagaimana tersebut pada angka 1 s/d 4 di wilayahnya masing-masing, serta melaporkan hasil monitoring ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang melalui jenjang bidang masing-masing paling lambat setiap akhir bulan Mei Juni dan Juli tahun 2025.
Acara yang berlangsung meriah yang di adakan di dalam ruang kelas sangat mepet oleh tamu undangan juga orang tua murid.
Hal ini seolah menghiraukan Edaran dari Dinas pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Saat jurnalis nusakata.com mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SDN Ciherang 1 mengatakan, kegiatan ini tidak di pungut biaya apapun karna ini inisiatif guru guru komite dan orang tua siswa.
“Tidak ada masalah. Karna tidak ada pungutan karna poin nya hanya pungutan saja kan. Silahkan saja tanyakan pada orang tua siswa,” ujarnya.
Kepala Sekolah SDN Ciherang 1 juga mengatakan, Pers atau media online jangan menaikan keberita atau di liput terkait kegiatan pelepasan ini.
“Karna usai menaikan suka meminta uang karna sekolah bukan tempat nya uang,” ungkapnya dengan jelas kepada jurnalis.
Hal ini Seperti menghina pers dan menghalangi tugas pers sesuai undang undang 1999 bahwa pers bebas untuk meliput sesuai kode etik.
Bahkan pers juga sudah bekerja sama dengan Instansi perlindungan pers dalam upaya memperkuat perlindungan dan keamanan wartawan itulah Dewan Pers bersama International Media Support (IMS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan judul “Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia. (Irgi)