NUSAKATA.COM – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang seharusnya untuk masyarakat Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, tidak di ketahui oleh kepala Desanya.
Pada pengajuan dana Desa Tahun 2024 Desa Ciherang Menganggarkan Pembangunan Rumah Tak layak Huni (RTLH) dengan anggaran 10.000.000 juta untuk 1 rumah warga desa ciherang. Namun, hal tersebut tidak di akui oleh Kepala Desa Ciherang.
Ardi Kepala Desa Ciherang, Kecamatan Picung, dirinya tidak pernah tau pada tahun 2024 pernah mengajukan RTLH yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.
“Pernah juga 2 kali doang sebelum tahun 2024. Belum pernah mengajukan RTLH lagi. Desa hanya mengajukan 2 kali dalam 2 tahun. Jadi pertahunnya 1 rumah,” Ungkapnya Ardi selaku Kepala Desa Ciherang, minggu, (10/08/2025).
Namun, saat di lihat data pengajuan tahun 2024 ada pengajuannya, data dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN.
Data tersebut berupa pemetaan, validasi, dll 1 UNIT jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rehab Rumah Tidak Layak Huni warga Rp 10.000.000.
Aktivis Pandeglang, Rouf menyayangkan atas apa yang di ucapkan kepala Desa, menurutnya hal tersebut menjadi tanda tanya dalam anggaran yang diperuntukan Rumah Tidak Layak Huni tersebut.
“Lantas kemana anggaran tersebut. Seharusnya anggaran yang bersumber dari Dana Desa harus transparan, khususnya Desa Ciherang Kecamatan Picung,” Ujarnya Sapaan Akrab Balon. Minggu, (10/8/2025).
Kata Rouf, Karena diduga adanya penyalah gunaan Anggaran dan Wewenang, Segala jenis anggaran itu harus transparan.
“Pihak DPMPD Dan inspektorat jangan tutup mata. Karna di duga ini menjadi ladang korupsi, jika memang tidak transparan,” Pungkasnya. (Irgi)