Menu

Mode Gelap
 

Kemasan Air Mineral Alfath Yang Beredar Dipasaran : Ini Tanggapan Disperindag

- Nusanews.co

12 Nov 2024 16:53 WIB


					Gambar Kantor Dinas Koprasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan ( Istimewa) Perbesar

Gambar Kantor Dinas Koprasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan ( Istimewa)

Nusakata.com – Adanya air mineral bentuk kemasan 200ml yang sudah beredar di pasaran, harusnya pihak perusahaan lebih memperhatikan mutu dan kualitas, menarik kembali produk yang sudah di komplen oleh konsumen yang airnya terlihat kotor di agen agen.

Dinas Koprasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan kabupaten pandeglang menanggapi atas hal tersebut.

Pada waktu awal perusahaan tersebut memang sudah disurvei oleh pihak Dinkop UMKMPP, dan ternyata pada awalnya perusahaan tersebut belum mengerti terkait perizinannya.

Dikatakan Ine selaku staf Dinkop UMKM Perindustrian perdagangan kabupaten pandeglang menyampaikan, Mereka yang terpenting usaha dulu baru mengurus surat izin, pada dasarnya harus mengurus surat izin terlebih dahulu baru menjalankan usahanya.

Untuk disperindag industri pandeglang kita sudah pernah survei ke lokasi dan awal belum ada ruangan uji lab, belum ada KBLI dan NIB nya. Namun, pihak perusahaan berjanji bahkan perjanjiannya di buat di atas kertas dengan perjanjian akan di urus surat perizinannya dari pihak BPOM, Sertifikat Halalnya, uji labnya, dari kesehatannya.

“Karna sekarang berbasis sistem semua jadi gak tau perkembangannya, karna laporan itu yang kita lihat tahun 2023 hasil uji lab nya.” ucap ine selaku staf disperindag kabupaten pandeglang di kantor saat di wawancarai jurnalis nusakata.com selasa, (12/11/2024)

Masih kata Ine, dirinya mengatakan seharusnya jika airnya belum jernih cek lagi dan carbonnya, dan mesinnya di cek kembali lakukan perawatan jika awalnya 9 bulan sekali menjadi 4 bulan sekali.

Ine menambahkan, Namun untuk perizinan Air ciapus awal tahun 2023 kita menerima dokumen uji labnya dan belum memperlihatkan hasil uji lab yang terbaru nya, jika memang ada kesalahan di usaha industri air mineral new alfath karna ini baru dan saya juga baru tahu.

Ine menuturkan, Ini karna sesuai tupoksi kita disperindag industri kabupaten pandeglang, kita akan lakukan survei lagi jika memang masih tidak mengikuti aturan.

“Seharusnya jika air yang terbarunya belum layak oprasi, maka jangan dulu beroprasi.” Tuturnya

Lanjutnya ine menyampaikan, jika sudah seperti ini kan kita cape juga, masa iya harus melakukan pengawasan di satu perusahaan itu saja terus-menerus.

“Nah, untuk perusahan PT. Fantana Salsa Putratama karna masih perusahaan kecil nilai investasinya masih di bawah 5 miliar, maka belum di katakan perusahaan besar.” Papar Ine

“Karna ada laporannya dari konsumen seharusnya laporkan juga ke bagian perdagangan, kan ada undang-undang perlindungan konsumen.” Tambahnya

Diwaktu yang sama, kepala bidang disperindag pandeglang industri saat di konfirmasi media nusakata.com mengatakan, Maaf Kang saya belum bisa memberi tanggapan dulu sementara mengingat saya belum memiliki data yang akurat tentang fenomena ini.

“Maaf sekali saya belum bisa memberi tanggapan dulu atas hal ini, mengingat belum memiliki data yang akurat.” Pungkasnya (Irgi)

Baca Lainnya

Inilah Yang Dilakukan Warga Saat Malam Nisfu Sya’ban

13 February 2025 - 18:15 WIB

Atlet Menembak BMSC Asal Lebak M Fazrin Al Hafidz Sukardi Raih Juara di POPDA XI Kota Tangerang

13 February 2025 - 17:37 WIB

Mahasiswi Gugurkan Kandungan Dan Kekasihnya Mencuri, Keduanya Dibekuk Polisi

13 February 2025 - 17:07 WIB

Ribuan Tramadol dan Uang 8 Jutaan di Sita, Tersangka ST di Glandang

13 February 2025 - 14:38 WIB

Mahasiswa Tuntut Sanksi : Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa Primagraha Terbukti Curang dan Menyebarkan Hoaks

13 February 2025 - 12:49 WIB

Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sehingga Statusnya Sebagai Tersangka di KPK Tetap Berlaku

13 February 2025 - 10:45 WIB

Trending di News