Menu

Mode Gelap
 

Kebijakan SP Usai Sidang dan Biaya KIP Jadi Sorotan Mahasiswa

- Nusakata

5 Aug 2025 15:37 WIB


					STKIP Syekh Manshur Pandeglang Perbesar

STKIP Syekh Manshur Pandeglang

NUSAKATA.COM – Sejumlah mahasiswa Program Studi PGSD STKIP Syekh Manshur angkatan 2021 dikejutkan dengan surat pemberitahuan akademik yang mewajibkan mereka mengikuti Semester Pendek (SP) untuk perbaikan nilai, meskipun sebagian telah menyelesaikan proses sidang skripsi.

Surat edaran tersebut disampaikan oleh pihak prodi melalui grup WhatsApp resmi. Dalam pesan itu dijelaskan bahwa mahasiswa yang memiliki nilai belum tuntas (belum lulus atau belum keluar nilai) wajib mengikuti SP paling lambat tanggal 10 Agustus 2025.

Namun, kebijakan ini memicu sorotan dari kalangan mahasiswa karena informasi dianggap disampaikan terlambat, mengingat proses sidang sudah berlangsung.

“Kalau masih ada nilai yang kurang, seharusnya jadi syarat wajib sebelum skripsi. Bukan malah setelah sidang baru disuruh SP,” ujar salah satu mahasiswa dalam keterangan tertulis (05/08/2025).

Mahasiswa juga menyoroti minimnya transparansi akademik, terutama soal batas minimal IPK untuk mengikuti skripsi, dan jumlah maksimal mata kuliah dengan nilai D yang masih diperbolehkan. Ketiadaan informasi ini membuat mahasiswa merasa tidak memiliki arah dan standar yang jelas dalam menempuh akhir masa studi.

Lebih jauh, mahasiswa menilai kewajiban SP yang bersifat berbayar di tengah proses akhir studi terkesan sebagai beban finansial yang datang mendadak dan tidak berpihak kepada mahasiswa. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah evaluasi akademik dilakukan demi perbaikan mutu, atau ada kecenderungan aspek transaksional yang menguntungkan institusi.

Kritik juga muncul dari kalangan mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Meski dijanjikan pembebasan biaya kuliah secara penuh, kenyataannya mereka tetap dikenakan biaya PPL, KKN, Ujian Komprehensif, dan bimbingan skripsi, tanpa penjelasan yang transparan.

“Kami dapat beasiswa KIP full, tapi tetap diminta bayar kegiatan akademik yang sifatnya wajib. Ini sangat membingungkan,” ungkap mahasiswa penerima KIP.

Para mahasiswa berharap adanya evaluasi serius terhadap sistem akademik dan keuangan kampus, termasuk peninjauan ulang kebijakan biaya untuk mahasiswa KIP, serta sistem pemberitahuan nilai bermasalah agar tidak merugikan mahasiswa di tahap akhir masa studi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus atau program studi mengenai tanggapan atas kritik yang disampaikan mahasiswa.

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah