Menu

Mode Gelap
 

Kawal Transparansi dan Realisasi Dana Desa Sebeok 2025

- Nusakata

17 Jan 2025 10:19 WIB


					Kawal Transparansi dan Realisasi Dana Desa Sebeok 2025 Perbesar

NUSAKATA.COM – Dengan total anggaran Dana Desa Kabupaten Sumbawa tahun 2025 yang mencapai Rp. 150 miliar untuk 157 desa, perhatian khusus tertuju pada Desa Sebeok, Kecamatan Orong Telu, yang memperoleh alokasi sebesar Rp917.505.000.

Doni Sanjaya Saputra, mahasiswa Fakultas Hukum, menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Doni mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa asal Desa Sebeok, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, untuk aktif mengawal proses perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana desa.

“Kehadiran masyarakat sebagai pengawas sangat diperlukan agar dana yang besar ini tidak disalahgunakan dan benar-benar direalisasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” Ujarnya.

Menurutnya, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan inklusif.

Kata doni, Pasal 25 dalam undang-undang ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa.

“Setiap rupiah yang keluar dari pemerintah desa harus jelas tujuannya, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama masyarakat desa,” Jelasnya.

Selain itu, Doni meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebeok untuk lebih masif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 55 yang menyatakan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa.

Pasal ini menurutnya,  mengamanatkan bahwa BPD harus memastikan bahwa setiap kegiatan desa, termasuk penggunaan dana desa, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“BPD juga berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur mengenai pengawasan dan pengelolaan Dana Desa,” terangnya.

Dalam Pasal 112 peraturan ini, BPD diberi tugas untuk mengawasi penggunaan Dana Desa dan memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kata doni, Setiap pengeluaran harus memiliki dokumentasi yang jelas, termasuk rincian tujuan dan manfaat yang diharapkan untuk masyarakat.

Dengan pengawasan yang ketat dan sinergi dari semua pihak, diharapkan Dana Desa Sebeok dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas hidup warga desa.

“Mari kita bersama-sama menjadikan pengelolaan dana desa sebagai cerminan dari pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” Ujarnya.

Baca Lainnya

Sri Mulyani vs. Purbaya Yudhi Sadewa: Dua Gaya Berbeda, Satu Tujuan untuk Ekonomi Indonesia

23 October 2025 - 14:22 WIB

Demografi : Pemuda Dalam Memimpin

21 October 2025 - 18:52 WIB

Maspupah Ahriyanti: Perempuan Masa Kini Bukan Sekadar Pelengkap, Tapi Penggerak Perubahan Sosial

18 October 2025 - 15:11 WIB

Perempuan masa kini semakin berani bersuara dan mengambil peran strategis di berbagai sektor.

Tema “Peran Generasi Muda dalam Kewarganegaraan Digital”

18 October 2025 - 09:39 WIB

Politik Pangan dan Hari Tani

14 October 2025 - 08:40 WIB

Dari Protes ke Krisis: Mengapa Rakyat Kian Tak Percaya Pada Aparat?

14 October 2025 - 08:01 WIB

Trending di Opini