Pandeglang, (NNC) –Jajaran reskrim Polres Pandeglang menahan dan menetapkan status tersangka kepada 2 orang berinisial TN (55) dan IK (44) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) berupa Kredit Fiktif yang terjadi di Bank BJB Cabang Labuan.
Dalam keterangan pers pada hari selasa (14/5/2024) di Mapolres Pandeglang, Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menjelaskan, kedua tersangka merupakan pihak swasta yang mengajukan kredit fiktif dengan 5 nama perusahaan yang berbeda.
“2 tersangka ini mengajukan kredit ke bank BJB dengan alasan untuk membiayai proyek infrastruktur di berbagai tempat, antara lain di angkasa pura dan jalan tol kunciran. Namun ternyata proyek tersebut fiktif.” jelas Kapolres.
Oki mengungkapkan, kasus pengajuan kredit fiktif yang dilakukan sejak 2018 merugikan Bank BJB hingga Rp. 13 miliar. Dalam kesempatan tersebut, Polres Pandeglang menunjukkan barang bukti berkas penyusutan dan uang sitaan sebesar Rp. 1,3 juta lebih.
“Akibat perbuatannya, pelaku itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Kasus kredit fiktif ini juga masih dalam pengembangan pihak penyidik, mengenai dugaan adanya keterlibatan pihak Bank BJB Cabang Labuan.