Manado – Tim penasihat hukum Dr. Drs. Joko Trio Suroso yakni Irwan Ridwan Empon Wikarta, SH dan Hendrik Aryanto, SH, MH kosong tuntutan hukum kliennya 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk penggelapan aset di tubuh PT. Udara Manado.
Hal tersebut diungkapkan, dalam dialog bersama media di Cafe Kita kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jumat sore ( 13/10 ).
Dalam dialog yang dihadiri Fachrudin Sidik (perwakilan keluarga Joko Trio), dipandu moderator Ismail (wartawan senior) tersebut. Tim kuasa hukum Joko Trio Suroso sangat menyampaikan tuntutan tersebut. Dalam perselisihan tersebut, sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan. Ditambah sejumlah fakta dari para Saksi dan surat – surat yang disampaikan sudah dapat mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
” Tidak ada bukti konkret yang menyatakan Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuatan dokumen perjanjian kerja sama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado ” Ucap Irwan Ridwan.
Tuntutan dinilai aneh bin ajaib karena Joko Trio menuntut lebih berat dibandingkan dari mereka (penipu lain) yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.
Belum lagi Joko Trio harus membayar denda Rp1 miliar hingga wajib melakukan penggantian uang sebesar 932.000 Euro.
” Tersangka ada empat, tiga sudah (dituntut), ada yang dituntut 6 tahun, juga 7 tahun. Nah ini (Joko) dituntut 10 tahun, sudah itu dibebani pembayaran kerugian ” Tambah Hendrik Aryanto, SH, MH.
Dalam kasus ini, Joko Trio Suroso menjabat sebagai inisiator yang membuat rancangan perjanjian. Dia hanya penerjemah, menyampaikan draft, tapi dianggap sebagai pembuat draft, lalu menginisiasi. Yang membuat draft perjanjian itu tim hukum WMD, dibantu konsultan hukum dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution.
PT Air Manado sebagai perusahaan patungan hadir sebagai solusi dari pengelolaan air bersih di Kota Manado. PT Air Manado mengadakan kesepakatan antara PDAM Manado dengan Perusahaan asal Belanda Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) melalui anak perusahaan BV Tirta Sulawesi.
Kerjasama resmi bergulir sejak 1 Januari 2007 dan berlangsung selama 15 tahun. Di mana dana operasional awal dari PT Air Manado diperoleh dari pihak WMD dengan sistem investasi.
WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayar sekitar Rp150 Miliar. PDAM Manado yang berstatus pemegang 49 persen saham PT Air Manado pun disebut tidak berkenan untuk membayarkan hutang tersebut.
Tim penasihat hukum Joko Trio Suroso sendiri sudah menempuh berbagai tuntutan keadilan terhadap kliennya termasuk menyurati pejabat terkait. Namun hingga hari ini mereka mengaku belum mendapatkan jawaban yang pasti.
Mereka sendiri mengaku miris, carut marutnya hukum di Indonesia dimana orang yang dalam posisi benar malah dipenjarakan.