NUSAKATA.COM – Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin malam usai salat Isya (14/4/2025), menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI).
Kajari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, dan Kasubsi, menjelaskan bahwa sebanyak 244 desa di Kabupaten Lahat menganggarkan dana sebesar Rp35 juta per desa untuk pembuatan peta desa. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Citra Data Indonesia.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka AM selaku penanggung jawab utama tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) antara pihak desa dan CV CDI.
Sebelumnya, pekerjaan tersebut sempat dilaksanakan oleh tim lain namun hasilnya juga tidak sesuai.
Penetapan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 November 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Dalam proses ini, Kejaksaan juga menyita uang sebesar Rp1.230.669.000.
Kajari Lahat juga menyampaikan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk dengan kemungkinan pemanggilan saksi tambahan seperti FJ dan rekan-rekannya. (Robby)