NUSAKATA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B Ambary mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 1446/2025 agar mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yaitu menggunakan visa haji yang resmi dan valid demi terlaksananya ibadah haji yang aman dan nyaman.
“Kami mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini pastikan anda menggunakan Visa Haji yang sah dan valid karena ketentuan laa hajj bi la tashreh (tidak boleh berhaji tanpa memiliki izin haji) tetap dilaksanakan tahun ini bahkan dengan ancaman denda yang lebih besar lagi,” ujar Yusron dalam unggahan vidio Konjen RI, Senin 14 April 2025.
Dalam laman resminya, Komjen RI menyebutkan beberapa pelaksanaan haji resmi yang dapat dilakukan berdasarkan visa:
Haji Reguler atau Haji Khusus
Haji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Haji Mujamalah
Merupakan haji undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.
Haji Furoda
Merupakan undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru bisa diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk, yaitu aplikasi resmi Pemerintah Arab Saudi untuk merencanakan dan mengelola perjalanan ibadah umroh dan haji.
Haji Dakhili
Merupakan fasilitas haji yang diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik warga negara Arab Saudi ataupun warga negara asing.
Praktik ini dilakukan dengan cara warga negara Indonesia datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji. Setelah WNI tersebut mendapat visa kerja di Arab Saudi, lalu kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Menurut aturan Arab Saudi praktik haji dakhili sah, namun dalam pelaksanaannya terjadi beberapa kasus para sponsor ingkar janji, sehingga jamaah haji mengalami kesulitan untuk kembali ke tanah air.
Haji Visa Pekerja Musiman
Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji.
Namun beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dengan menawarkan jenis visa ini kepada orang lain. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi.
Haji Visa Ziarah dan Umroh
Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa jenis ini untuk pelaksanaan ibadah haji. Prinsip Laa hajj bi la tashreh atau “tidak boleh berhaji tanpa izin untuk haji (dari Arab Saudi)” diberlakukan sangat ketat. Tahun lalu banyak banyak kasus Jamaah Haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini.
Terkait dengan persiapan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriyah, Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan peraturan batas waktu bagi Jamaah Umroh, yaitu tanggal 13 April 2025 merupakan batas akhir bagi seluruh pemegang visa umroh untuk bisa masuk ke Arab Saudi dan tanggal 29 April 2025 adalah batas akhir untuk seluruh jamaah umroh meninggalkan negeri tersebut.
Pelanggaran akan hal tersebut, misal jamaah mencoba overstay atau tinggal lebih lama dari batas waktu yang diizinkan, akan dikenakan denda yang tidak ringan hingga mencapai 100.000 Riyal Arab Saudi (SAR) ) atau sekitar Rp 447 juta, baik kepada perorangan maupun perusahaan atau muassasah yang mengatur kedatangan para jamaah umroh ke Arab Saudi.
“Sekali lagi marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tutup Yusron. (Al Mujahid)