Menu

Mode Gelap
 

Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah Korupsi Berjama’ah Oleh Media Massa

- Nusakata

3 May 2025 12:52 WIB


					Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah Korupsi Berjama’ah Oleh Media Massa (Ist) Perbesar

Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Keberatan Penggunaan Istilah Korupsi Berjama’ah Oleh Media Massa (Ist)

NUSAKATA.COM – Jama’ah Muslimin (Hizbullah) melalui Amir Majelis Ukhuwah Pusat H. Syakuri, S.H., menyampaikan keberatan resmi atas penggunaan istilah “Korupsi Berjama’ah” oleh sejumlah media massa dalam peliputan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Istilah itu tidak tepat dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai syar’i dalam Islam,” kata Syakuri dalam keterangan persnya di Bogor, Jum’at 2 Mei 2025

Oleh karenanya ia menyampaikan keberatan tersebut dengan dasar: Pertama, Pertentangan Makna. Korupsi adalah perbuatan tercela dan termasuk tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara. Sebaliknya, istilah “berjama’ah” memiliki makna positif dalam Islam, mencerminkan kebersamaan dalam ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Ali-Imran ayat 103.

Kedua, Definisi Hukum dan Bahasa. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa korupsi mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti penyuapan, penggelapan, gratifikasi, dan lainnya. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “berjama’ah” berarti melakukan sesuatu secara bersama-sama, khususnya dalam ibadah.

Ketiga, Makna Syar’i dari Al-Jama’ah. Dalam konteks Dienul Islam, “Al-Jama’ah” adalah kesatuan umat yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan pemahaman para sahabat.

Menggabungkan istilah suci ini dengan tindakan kriminal seperti korupsi merupakan bentuk penyimpangan makna dan tidak menghormati nilai-nilai agama.

Syakuri mengimbau kepada media dan jurnalis agar lebih cermat dan profesional dalam memilih istilah, serta menghindari penggunaan frasa yang berpotensi menyinggung umat. Menurutnya menyandingkan istilah “berjama’ah” dengan perbuatan kriminal sangat tidak layak secara etika dan spiritual.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media dilarang memuat isi yang merendahkan martabat agama atau mengganggu kerukunan umat beragama. Oleh karenanya penggunaan istilah “korupsi berjama’ah” dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma tersebut.

Selain itu, Syakuri juga mengharapkan Dewan Pers agar lebih intensif dalam melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik oleh media massa nasional.

“Kami mendoakan agar para insan pers senantiasa diberi kemudahan dan keberkahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap istilah-istilah keagamaan yang suci,” ujar Syakuri memungkasi keterangannya. (Al Mujahid)

Baca Lainnya

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Pengedar Sabu di Cempi Jaya

29 June 2025 - 10:48 WIB

Pelantikan Perdana KOMISARIAT PERMAHI STAI Babunnajah: Wadah Baru Bagi Mahasiswa Hukum Pandeglang

29 June 2025 - 06:02 WIB

Trending di Life Style