NUSAKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu bergerak cepat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga berinisial SRI (28).
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025.
Pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri, berinisial SYA (30), langsung melarikan diri usai kejadian. Namun beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H., di rumah orang tuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, meskipun sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm yang diduga digunakan pelaku dalam aksi keji itu.
Menurut penyelidikan awal, pelaku diduga nekat melakukan aksi tersebut karena merasa malu dan tertekan akibat banyaknya utang yang dimiliki korban, yang menjadi bahan pergunjingan warga dan dianggap mencoreng nama baik keluarga.
Peristiwa tragis ini diketahui pertama kali oleh anak korban yang kemudian melapor kepada neneknya. Sang nenek lalu menemukan tubuh SRI dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menyatakan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa Polres Dompu akan menindak tegas pelaku KDRT sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hidup warga, khususnya perempuan.
“Pelaku kini ditahan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan pasal dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Keluarga korban juga mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya demi keadilan,” Ujarnya. (Ridwan)





