Menu

Mode Gelap
 

Istri Boleh Mengambil Uang Suami yang Pelit Nafkah

- Nusanews.co

20 Nov 2023 13:14 WIB


					Gambar Ilustrasi Istri Ngambil Uang Suami Perbesar

Gambar Ilustrasi Istri Ngambil Uang Suami

Nusanews.co –  Dalam rumah tangga, harta diberikan suami kepada istri agar dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk mencukupi kebutuhan anak-anak. Lain hal, jika seorang suami tak mampu menjalankan fungsinya sebagai pencari nafkah.

 

Di kalangan mazhab Syafi’i, hukum mengambil harta suami untuk menopang kehidupan keluarga inti, diperbolehkan. Dengan catatan, suami urung segera memenuhi kewajibannya tersebut, apalagi jika didapati suami bersifat bakhil/pelit

 

Nafkah adalah memang hak istri , apabila suami tidak memberikan maka istri boleh mengambil haknya, jika :

 

1. Nafkah untuk kebutuhan pokok memang kurang.

2. Suami pelit padahal ada uang, bukan karena suami tidak mampu

3. Pengambilan sesuai kebutuhan setempat, beda daerah beda jumlah.

 

jika pengambilan melebihi kebutuhan , berarti istri sudah mengambil uang yg bukan haknya dan hukumnya HARAM.

 

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف.

 

Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW.

Hindun bertanya : ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya.

 

Rosulullah menjawab :

‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf

(HR Al-Bukhari nomor 5364)

 

Ibnu Hajar menjelaskan :

bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat).

(Fath Al-Bari IX /509)

Baca Lainnya

Sekolah Rakyat, Harapan Baru Untuk Lebih Dari 60 Persen Penduduk Indonesia

12 May 2025 - 17:14 WIB

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Sesuai Regulasi

12 May 2025 - 10:14 WIB

Menjadikan Sumber Daya Manusia Dalam Esensi Pembangunan

11 May 2025 - 15:20 WIB

Mewujudkan Kompetensi Kepemimpinan Melalui Microleading Pada Program studi Manajemen Pendidikan Islam

11 May 2025 - 10:14 WIB

Audit Narasi Hasan Nasbi

9 May 2025 - 15:47 WIB

Opini Kebijakan Sudah Berapa Nyawa Lagi Tertelan? K3 “Formalitas” yang Mematikan

5 May 2025 - 15:16 WIB

Trending di Opini