NUSAKATA.COM – Menindaklanjuti Satpol PP Kabupaten Lebak pada saat audiensi dengan Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) dan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) menjanjikan akan memanggil dan menindak batching plant PT. BBS yang berada di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten beberapa hari lalu. Namun tidak penuhi janjinya, sehingga membuat geram. Kamis, (11/12/2025).
KOLASE dan IMC pun sepakat untuk membawa pelanggaran hal ini ke tingkat selanjutnya, yaitu melakukan aksi unjuk rasa tuntut penutupan Batching Plant PT. BBS yang berada di Kecamatan Cihara.
“Kita siap layangkan surat pemberitahuan aksi besok. Satpol PP dihadapan kami berjanji akan memanggil dan menindak Batching Plant PT. BBS,” ungkapnya.
Namun, kata Koordinator aksi, ternyata omong kosong. Mereka tidak berani. Ini harus didengar langsung oleh publik maupun para dewan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Bahwa lembaga pemerintah daerah Satpol PP tidak menjalankan tugas dan fungsinya harus dipertanyakan dan diberi sangsi yang tegas,” ujar Hendrik, perwakilan dari IMC.
Menurut Hendrik, Benar langkah selanjutnya ialah aksi unjuk rasa.
“Kami khawatir jika melaksanakan RDP dengan DPRD Kabupaten Lebak dengan menghadirkan seluruh pihak terkait yang sudah jelas-jelas pelanggaran, PT BBS maupun Satpol PP, PUPR, DPMPTSP tidak ada titik temu lagi dan mengambang,” terangnya.
Katanya kembali, Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Namun Batching Plant tetap dibiarkan beroperasi.
“Secara baik-baik audiensi sudah, namun tidak diindahkan oleh penegak Perda. Kita siap aksi dan menurunkan jajaran, setiap Ormas yang ada.
“Sebenarnya kita tadinya mau prosedural dulu untuk RDP, namun kita lihat ini ada unsur kesengajaan untuk mengulur waktu agar Batching Plant PT. BBS dapat suplai ke proyek-proyek pemerintah sampai akhir tahun,” paparnya.
Maka dari itu, opsi selanjutnya dalam rapat musyawarah KOLASE dan IMC secara mufakat akan melakukan aksi tuntut penutupan batching plant PT. BBS.
“Pihak KOLASE yang tergabung didalamnya LSM, Ormas maupun media dan IMC pun akhirnya geram dan akan menurunkan seluruh jajarannya untuk demonstrasi,” tegasnya.
Menurut mereka, Satpol PP Kabupaten Lebak sebagai penegak Perda sudah masuk angin tidak tepati janji dengan tidak ada tindak lanjut yang kongkret terhadap PT. BBS dan hanya mengulur-ulur waktu.
Sebelumnya, KOLASE dan IMC melakukan audiensi pada Jumat 5 November 2025, hasilnya ialah Satpol PP Kabupaten berjanji tindaklanjuti pada hari Selasa 9 November.
“Namun hingga hari ini, tidak jelas hasil tindak lanjut Satpol PP yang melakukan pemanggilan PT. BBS
IMC dan Kolasi yang tergabung mempertanyakan melalui WhatsApp, messengerpun, pihak Satpol PP Kabupaten Lebak terdiam tidak menjawab,” terangnya.





