Menu

Mode Gelap
 

IMAKIPSI Banten Soroti Dugaan Pelanggaran di SMAN 4 Kota Serang

- Nusakata

10 Jul 2025 18:54 WIB


					Foto. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Se-Indonesia (DPD IMAKIPSI) Provinsi Banten (Ist). Perbesar

Foto. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Se-Indonesia (DPD IMAKIPSI) Provinsi Banten (Ist).

NUSAKATA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Se-Indonesia (DPD IMAKIPSI) Provinsi Banten menyatakan keprihatinan mendalam atas mencuatnya kembali dugaan pelanggaran serius di dunia pendidikan, kali ini menimpa SMA Negeri 4 Kota Serang. Kamis, (10/07/25).

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan di sektor pendidikan Banten yang seolah tak kunjung selesai, memperkuat stigma bahwa Banten adalah potret suram dunia pendidikan nasional.

Kasus ini pertama kali muncul melalui laporan anonim yang tersebar di media sosial dan berbagai platform publik. Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

Pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswa, yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak sekolah.

Eksploitasi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status dan hak normatif.

Pungutan liar serta praktik bisnis terselubung yang membebani wali murid tanpa transparansi.

Ketua DPD IMAKIPSI Banten, Fikri Fathuridwanullah, menyebut kasus ini sebagai indikasi kegagalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan pendidikan di Provinsi Banten.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten segera membentuk tim investigasi independen. Investigasi harus melibatkan lembaga eksternal agar hasilnya objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Fikri.

“Jika lembaga pendidikan justru menjadi tempat pelecehan, ketidakadilan, dan eksploitasi, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Tuntutan DPD IMAKIPSI Banten:

1. Pencopotan oknum yang terlibat, termasuk pihak sekolah yang diduga menutup-nutupi kasus.

2. Pembentukan tim investigasi lintas sektor, melibatkan KPAI, Ombudsman RI, tokoh masyarakat, dan organisasi pendidikan.

3. Perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan.

4. Penghentian praktik pungutan liar serta evaluasi total terhadap pengelolaan dana pendidikan.

5. Reformasi tata kelola sekolah negeri agar lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan sosial.

DPD IMAKIPSI Banten juga menyerukan keterlibatan aktif masyarakat sipil, media, dan lembaga negara untuk ikut mengawal kasus ini.

Mereka menegaskan bahwa diam adalah bentuk persetujuan terhadap penyimpangan yang merusak masa depan pendidikan bangsa.***

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah