Nusakata.com | Uji Kepatutan dan Kelayakan UKK di Komisi I DPRD Provinsi Banten di Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menyatakan HASIL UKK adalah LULUS atau tidak LULUS nya calon anggota Komisi Informasi KI Banten peserta UKK. Kamis, 31/07/2024.
Entis Sumantri (Tayo), Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, menyatakan jika kita lihat problematika calon Komisi Informasi KI Banten.
“Maka secara tidak langsung menunjukan jika yang menyatakan demikian tersebut dipertanyakan kompetensi nya terhadap aturan tentang Komisi Informasi padahal yang bersangkutan sudah masuk pada urutan ke 15 Besar sekaligus sebagai salah satu peserta UKK di Komisi I DPRD Provinsi Banten”, ujarnya
Lanjut ia menyampaikan. “Karena berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) PERKI 4 Tahun 2016 hasil dari UKK di DPRD adalah berupa Hasil uji kepatutan dan kelayakan disusun berdasarkan peringkat jadi bukan menyatakan lulus atau Tidak lulus.” Ungkap Tayo sapaan akrab Ketua Umum
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang juga mendorong agar hasil dari (PANSEL) yang saat ini menjadi arsip di Dinas KOMINFO Provinsi Banten, agar dibuka sehingga public menjadi tahu kualitas pengetahuan terkait Keterbukaan Informasi Publik dari calon anggota KI Banten.
Berdasarkan informasi yang HMI ketahui hasil PANSEL yang dilaksanakan, dengan melibatkan para pihak ke III dan dengan system Computer Assisted Test CAT hasilnya justru bertolak belakang dengan hasil UK.
Selain itu Tayo Ketua HMI Pandeglang juga menyoroti beredarnya nota dinas Komisi I DPRD Provinsi Banten tanggal 15 Mei 2024.
“menurut pandangan kami ada dugaan kesengajaan yang dibocorkan padahal nota Dinas adalah dokumen internal sifatnya tidak untuk konsumsi publik.” Ungkapnya
Karena sifatnya internal maka yang membocorkan nya ini dapat diduga telah melakukan tindak pidana, untuk itu dapat saja dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum APH untuk di tindaklanjuti. ” Tutup Tayo Ketua Umum HMI.