Menu

Mode Gelap
 

Harga Pupuk Bersubsidi Masih Kacau, Petani Minta Pemerintah Diminta Tegas

- Nusakata

8 Nov 2025 20:49 WIB


					Gambar Pupuk di jalan Kadubera Milik Petani. (Ist) Perbesar

Gambar Pupuk di jalan Kadubera Milik Petani. (Ist)

NUSAKATA – Persoalan harga pupuk bersubsidi kembali menjadi rancu. Kabarnya, hingga kini masih banyak kios atau distributor pupuk yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama, meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait penyesuaian harga pupuk bersubsidi.

Aktivis Pandeglang, Panji, Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan petani. Mereka mengaku bingung karena informasi di lapangan tidak seragam.

“Masih ada kios-kios yang menjual dengan harga lama. Padahal, sudah ada himbauan dan aturan baru dari pemerintah terkait harga tersebut,” ujar Panji Nugraha, salah satu aktivis Pandeglang kepada nusakata.com, Sabtu, (8/11/2025).

Panji menilai, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta agar dinas terkait melalui penyuluh pertanian atau instansi berwenang segera turun tangan dan melakukan penegasan kepada para kios distributor agar mengikuti ketentuan harga terbaru.

“Kalau tidak segera diperjelas dan diawasi, ini bisa menimbulkan kekisruhan di lapangan. Masyarakat petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai harga resmi pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Panji juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya para petani, agar tidak segan-segan melaporkan atau mengadukan jika di wilayahnya masih ditemukan kios pupuk bersubsidi yang menjual dengan harga tinggi atau tidak sesuai aturan.

“Laporkan saja ke pihak berwenang. Jangan diam, karena pupuk bersubsidi itu hak petani dan harus disalurkan dengan harga yang sesuai ketentuan,” tambahnya

Ia siap menampung aspirasi atau aduan masyarakat hususnya petani di wilayah Pandeglang apabila masih ada kios-kios distributor pupuk bersubsidi yang nakal yang masih bermain-main dengan harga pupuk diluar ketentuan pemerintah.

Ia berharap agar pemerintah daerah, terutama dinas pertanian dan instansi pengawasan perdagangan, dapat mengambil langkah cepat dan tegas agar tidak terjadi penyelewengan maupun kesalahpahaman di lapangan.

Sampai saat ini, pihak Dinas terkait belum memberikan keterangan resminya. ***

Baca Lainnya

20 Tahun Menanti : Pemdes Dan Karang Taruna Malingping Utara Apresiasi Realisasi Pembangunan Jalan

18 December 2025 - 19:42 WIB

Perusahaan PT Wankai Advanced Materials Indonesia Akan Produksi Plastik

10 December 2025 - 19:52 WIB

Wakil Bupati Lahat Launching Program Upek Kampek

10 December 2025 - 09:31 WIB

Penyerahan Hasil Penggalangan Dana Dari GMP Kepada Yakesma Cabang Banten

8 December 2025 - 10:47 WIB

Bansos Beras Dibagikan, Kepala Desa : Saling Berbagi Kepada Tetangga

3 December 2025 - 20:30 WIB

Pemdes Panancangan Salurkan Bantuan Pangan Dengan Dukungan Mahasiswa PKN STAI KH. Abdul Kabier

3 December 2025 - 17:05 WIB

Trending di Ekonomi