NUSAKATA.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku yang ditetapkan oleh KPK.
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku tetap sah menurut hukum.
Keputusan hakim ini selaras dengan pandangan KPK, yang menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025), Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji legalitas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, meskipun kuasa hukumnya menilai bahwa status tersangka tersebut tidak sah dan penuh kejanggalan, KPK tetap menolak klaim tersebut.