NUSAKATA.COM – Seorang guru ngaji berinisial AD alias Ade (35) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencabuli tiga santriwatinya. Tragisnya, salah satu korban dikabarkan tengah mengandung akibat perbuatan pelaku.
AD menjalankan aksinya dengan membuka rumah tahfidz, lalu mengajarkan ajaran agama yang disalahgunakan untuk membujuk para korban agar mau disetubuhi, dengan janji akan dinikahi.
Saat digiring ke ruang penyelidikan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (26/4/2025), AD hanya bisa menundukkan kepala malu. Ia diduga telah mencabuli tiga santriwatinya, masing-masing berinisial B (17), Q (17), dan T (16).
“Pelaku berinisial AD, berusia 35 tahun, bekerja sebagai guru mengaji,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Endang R Gunting.
Endang menambahkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban dan warga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kontrakan bersama salah satu korban, di Jalan Kampung Selamat, Dusun 9, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sekitar pukul 03.00 WIB, keluarga korban bersama warga melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku bersama korban di dalam rumah tanpa kehadiran istrinya. AD pun langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Kini, AD telah resmi menjadi tersangka dan mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.