NUSAKATA.COM – Seorang guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Huda Leuwipapan, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas dari pihak sekolah.
Guru bernama Neneng Sugiarti itu menyebut pemecatannya terjadi setelah ia mendaftarkan anaknya ke sekolah dasar (SD) negeri, bukan ke madrasah tempat ia mengajar.
“Ya, saya dikeluarkan dari sekolah secara sepihak, dan itu hanya lewat pesan WhatsApp. Tidak ada surat pemberhentian atau penjelasan resmi. Sampai sekarang status saya tidak jelas,” ujar Neneng saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025).
Neneng kemudian melayangkan surat somasi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang.
Dalam surat tersebut, ia menuntut agar Kemenag segera menindaklanjuti kasus ini dan mengambil langkah konkret. Isi tuntutan dalam somasi tersebut mencakup:
1. Memberikan teguran keras kepada kepala MI Darul Huda Leuwipapan atas dugaan tindakan semena-mena;
2. Menegur guru yang diduga menjadi aktor utama dalam proses pemecatan;
3. Mengevaluasi dan mencabut izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan aturan pendidikan;
4. Menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut hingga ada penyelesaian.
Surat somasi dikirimkan pada 14 Juli 2025 dengan tenggat waktu tujuh hari kerja. Bila tidak ada tanggapan dari Kemenag, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Suami Neneng, Asep Muhidin, turut angkat bicara. Ia menyampaikan pernyataannya melalui pesan WhatsApp kepada media.
“Kami sudah bertemu kepala sekolah, tapi belum ada langkah penyelesaian yang jelas sampai sekarang. Yang memecat istri saya justru oknum guru, bukan keputusan resmi lembaga, dan dilakukan tanpa transparansi,” ungkap Asep.
Ia juga menyayangkan belum adanya respons dari Kemenag Pandeglang terhadap surat somasi yang telah dikirimkan secara resmi.
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan apa pun dari Kemenag. Menurut saya, wajar jika Kemenag bertanggung jawab, karena ini sekolah di bawah naungan mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MI Darul Huda Leuwipapan dan Kemenag Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Ibn)