NUSAKATA.COM – Anggaran Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten yang diambil 20% dari Dana Desa tersebut diduga cacat administrasi dalam proses penyerapan anggaran.
Pasalnya, anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2025 itu harus menjadi penyertaan modal BUMDes yang artinya BUMDes harus membuat Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya, dan tematik usaha agar jelas penggunaan dana Ketapang tersebut.
Menurut Asep, faktanya BUMDes Kandangsapi tidak menempuh tahapan syarat administrasi yang sebenarnya untuk penyerapan anggaran.
Uji kelayakan yang seharusnya dilakukan oleh pegawai Dinas terkait malah tidak sama sekali dilibatkan.
“Lantas siapa yang meloloskan uji kelayakan tersebut ??. Sedangkan pegawai Dinas terkait tidak pernah tahu tentang uji kelayakan BUMDes Kandangsapi,” terang ketua Grib Jaya pada Senin, (12/01/2026).
Tidak hanya sampai disitu, ketua Grib jaya juga mintai keterangan ke Balai Penyuluhan Pertanian Cijaku untuk memastikan yang diduga cacat administrasi penyerapan anggaran Katapang.
Hadimi pegawai BPP menjelaskan, ia sama sekali merasa tidak di libatkan atas hal tersebut.
“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proses uji kelayakan BUMDes Kandangsapi.
Katanya, adahal ia tahu BUMDes tersebut di bidang pertanian yang seharusnya itu adalah kapasitasnya. Entah siapa yang mereka undang untuk uji kelayakan tersebut.
“Kami pun masih tanda tanya, tetapi anehnya kenapa pihak kecamatan dan juga pendamping meloloskan uji kelayakan tanpa pihak Pertanian ini sudah jelas-jelas suatu pelanggaran besar,” Ucap Hadimi.
Terpisah, Agus, yang merupakan Bendahara BUMDes Kandangsapi memberikan keterangannya, ia membenarkan bergerak atas bidang tersebut.
“Iya betul sekali BUMDes kami bergerak di bidang pertanian sawah, mengenai uji kelayakan memang pada waktu itu kan ada Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pihak Kecamatan, dan DPMD,” ujarnya.
Bahakan, kata Agus, juga ada kalau pihak dari Pertanian ia melihat, apakah diharuskan ada.
“Sedangkan yang berwenang kan Pendamping Desa,” Kata Agus.
Dijelaskannya, mengenai luas lahan garapan sawah yang digunakan yaitu 5 kotak, bukan lahan sawah bengkok tetapi sawah warga yang di sewa.
“Adapun harga sewa lahan tersebut memakai emas 90 gram. Kami sendiri yang menyerahkan emas tersebut kepada warga pemilik lahan sawah,” sambungnya.
Asep juga membeberkan kembali, Dalam hal ini, BUMDes Kandangsapi telah melakukan kesalahan yang besar bukan tanpa sebab pihak Kecamatan dan juga Pendamping harus ikut bertanggung jawab.
“Syarat administrasi yang dibuat dan diajukan oleh BUMDes harusnya dianalisa lebih teliti mengingat dana Ketahanan Pangan tahun 2025 sangat berbeda dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.
“Kalau dulu semacam habis pakai tetapi sekarang dana itu harus ada dan di usahakan oleh BUMDes agar mendapatkan keuntungan bagi BUMDes juga bagi Desa,” bebernya.
Masih kata Asep, Untuk itu, kepada Inspektorat Kabupaten Lebak dan juga Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap BUMDes Kandangsapi.
“Karena diduga manyalahi aturan petunjuk teknis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Lebak. Jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus dilakukan agar BUMDes Kandangsapi tidak melakukan hal yang melanggar aturan,” tutupnya.





