NUSAKATA.COM – Asep Supriatna melalui organisasi kemasyarakatan GRIB JAYA yang bergerak di bidang isu lingkungan dan hak asasi manusia, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus mempertanyakan legalitas operasional sebuah batching plant (pabrik beton siap pakai) yang berlokasi di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (15/12/2025).
Pabrik beton yang diketahui telah beroperasi sejak beberapa waktu terakhir tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal, izin operasional dari pemerintah setempat merupakan syarat utama dalam pengoperasian batching plant.
GRIB JAYA menegaskan bahwa pembangunan dan aktivitas industri tanpa AMDAL berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Keberadaan pabrik pengolahan beton di tengah permukiman warga dinilai membawa dampak negatif yang mulai dirasakan oleh masyarakat Desa Bolang, seperti meningkatnya debu, kebisingan, serta potensi pencemaran sumber air akibat aktivitas industri tersebut.
“Keberadaan batching plant di tengah lingkungan warga sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Dampak negatifnya sudah mulai dirasakan,” ujar Asep Supriatna, Ketua GRIB JAYA PAC Malingping.
Lebih lanjut, Asep menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat kepada pemerintah untuk mempertanyakan legalitas serta kelengkapan perizinan batching plant yang beroperasi di Desa Bolang.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat GRIB JAYA akan meminta kejelasan terkait izin-izin yang seharusnya dimiliki perusahaan tersebut.
“Selain dampak polusi, Asep juga menyoroti dampak terhadap pengguna jalan,” tegasnya.
Menurutnya, material beton yang tercecer kerap mengotori jalan raya sehingga menjadi licin saat hujan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Atas kondisi tersebut, GRIB JAYA mendesak pemerintah melalui dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap perizinan batching plant yang beroperasi di Desa Bolang. (Ce)





