Menu

Mode Gelap
 

Ghost Bike di Bekasi: Tanda Duka yang Menuntut Penegakan Hukum

- Nusakata

9 Nov 2025 20:14 WIB


					Photo: Ghost Bike dan aksi solidaritas oleh ratusan pesepeda di arena Car Free Day Kota Bekasi (dok: Ist). Perbesar

Photo: Ghost Bike dan aksi solidaritas oleh ratusan pesepeda di arena Car Free Day Kota Bekasi (dok: Ist).

NUSAKATA.COM- Seruan penegakan hukum kembali menggema setelah insiden fatal yang merenggut nyawa pesepeda Ni Nyoman Ayu Nursastrini di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Dalam seruang aksinya, Relawan Bike to Work Indonesia (B2W ID) menegaskan bahwa peristiwa ini mengingatkan pentingnya keselamatan bagi pesepeda. Tiga pilar tersebut berupa infrastruktur yang berpihak pada pesepeda, etika berlalu lintas yang manusiawi, dan edukasi berkelanjutan. Ketiganya akan sulit terwujud tanpa penegakan hukum sebagai fondasi utama.

Ratusan pesepeda Jabodetabek berkumpul di area Car Free Day Bekasi, Minggu (9/11/2025), untuk menyuarakan tuntutan keadilan. Aksi spontan ini juga menandai pemasangan Ghost Bike di titik kecelakaan.

Sepeda putih bertabur bunga terpampang foto Ni Nyoman Ayu berdiri sebagai tugu sunyi. Hal ini seakan mengingatkan publik bahwa jalan raya masih menyimpan risiko besar bagi pengguna rentan seperti pesepeda.

Namun sesungguhnya, lebih dari tanda duka. Ghost Bike menjadi seruan agar pemerintah khususnya di Kota Bekasi dan aparat penegak hukum bertindak tegas demi mencegah tragedi serupa.

Dalam kesempatan tersebut, B2W ID menekankan urgensi implementasi “tiga preventif plus satu kunci”, yaitu penegakan hukum. Dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (2), yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pesepeda dan pejalan kaki.

Lebih lanjut, peseta aksi menyerukan ketentuan ini mencakup penghormatan terhadap pengguna jalan yang lebih rentan. Selain itu,  pemberian prioritas keselamatan di jalur campuran, serta pencegahan tindakan membahayakan seperti menyalip terlalu dekat atau memotong jalur sepeda.

Adanya ketentuan tersebut sekaligus memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menetapkan jalur sepeda, serta menjadi acuan ketika kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara bermotor.

“Negara telah mengamanatkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda diutamakan. Pemkot Bekasi bila bertekad memperbaiki infrastruktur, kami dukung sepenuhnya,” ujar Ketua Umum B2W Indonesia, Hendro Subroto, usai menempatkan Ghost Bike.

Hendro menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan cepat dan objektif. “Memaafkan pelaku adalah urusan keluarga. Namun hukum tetap harus ditegakkan,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, B2W Indonesia menyatakan masa berduka hingga ada kepastian hukum atas peristiwa tersebut. Selain menggelar aksi solidaritas, B2W ID juga membagikan edukasi keselamatan melalui 10 Point SADAR GOWES untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas para pesepeda.

Sebagai tambahan informasi, Bike to Work Indonesia (B2W ID) merupakan gerakan independen yang telah 20 tahun mengadvokasi penggunaan sepeda sebagai transportasi ramah lingkungan. Jaringan komunitasnya kini tersebar di 112 kota/kabupaten dengan 15 koordinator wilayah, membawa misi membangun kota yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. (Dewa).

Baca Lainnya

Usulan Disetujui, HMI Apresiasi Keputusan Bupati Pandeglang Alihkan RKUD ke Bank Banten

24 December 2025 - 21:44 WIB

Drainase Buruk : Jalan Milik Kabupaten Lebak Tergenang Air Tiap Hujan

20 December 2025 - 19:10 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi, dan Ganja Hasil Ungkap Kasus

17 December 2025 - 18:39 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Pemanggilan Ketiga KPK dengan Kooperatif

17 December 2025 - 12:20 WIB

Dualisme Kepemimpinan PBNU Kian Tajam, KH Matin Syarkowi Tegaskan Islah sebagai Solusi Utama

17 December 2025 - 09:36 WIB

Ukhuwah Al-Fatah Rescue Kembali Kirimkan 26 Relawan ke Lokasi Banjir di Sumatera

15 December 2025 - 18:44 WIB

Trending di News