NUSAKATA.COM – Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) melakukan audiensi resmi dengan Kepala Desa Pudar terkait pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di wilayah Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Sabtu, (18/10/2025).
Dari hasil audiensi tersebut, GMP menemukan sejumlah fakta serius yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki izin resmi dari DPMPTSP maupun Dinas PUPR Kabupaten Serang.
Mereka menilai, Pembangunan tower belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dikatakannya, Sebagian warga menolak pembangunan tower, karena dinilai lokasinya sangat dekat dengan rumah warga dan belum ada sosialisasi resmi mengenai dampak pembangunan.
Bahkan, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui proses sosialisasi, karena menyerahkan sepenuhnya kepada RT setempat.
Kata Mulyana, Data tanda tangan warga yang mendukung proyek diduga diperoleh dengan cara tidak transparan.
“Bahkan ada dugaan pemberian uang kepada warga tanpa penjelasan tujuan tanda tangan,” ujarnya.
Dinilainya, Mulyana, Adapun Kepala Desa menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan pembangunan, dengan alasan telah adanya “izin lingkungan” padahal izin lingkungan tidak dapat menggantikan izin resmi (PBG/DPMPTSP).
Bahkan, jika Statemennya Kepala desa menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan pembangunan tower tersebut, dengan alasan telah adanya izin lingkungan.
“Padahal izin lingkungan tidak dapat menggantikan izin resmi dari pihak pemerintah Kabupaten Serang,” kilas Mulyana Koordinator Mahasiswa Pamarayan.
Mulyana menjelaskan, Menyikapi hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) menilai bahwa pembangunan tower telah menyalahi prosedur hukum dan mengabaikan asas partisipasi warga. Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa berkewajiban melindungi warga serta mencegah kegiatan ilegal di wilayahnya.
Sikap dan Seruan Gerakan Mahasiswa Pamarayan
Gerakan Mahasiswa Pamarayan menilai bahwa pembangunan tower tersebut telah menyalahi prosedur hukum dan mengabaikan asas partisipasi warga.
Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa berkewajiban melindungi warga serta mencegah kegiatan ilegal di wilayahnya.
Oleh karena itu, GMP menyatakan sikap tegas :
1. Menolak pembangunan tower ilegal di Desa Pudar sampai izin resmi dari DPMPTSP dan PUPR diterbitkan.
2. Mendesak Camat Pamarayan dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera melakukan penghentian sementara (moratorium) pembangunan tower tersebut.
3. Mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk memeriksa dugaan manipulasi tanda tangan warga dan kelalaian perangkat desa.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Pamarayan untuk menjaga ruang hidup dan menolak segala bentuk proyek yang tidak transparan dan tidak berizin.
“Kami, Gerakan Mahasiswa Pamarayan akan terus berjuang bersama rakyat. Kami bukan menolak pembangunan tapi kami menolak pelanggar aturan yang mengatasnamakan pembangunan,” tegas Mulyana.