NUSAKATA.COM – Gerakan Aksi Reformasi gelar Aksi Unjuk Rasa di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Jum’at, (8/8/2025).
Korlap 1 Gerakan Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia, Jarot, menyoroti dinamika pemerintahan di Kabupaten Pandeglang, khususnya terkait Program Jalan Usaha Tani (JUT).
Menurutnya, Program JUT tahun anggaran 2023–2045, yang direalisasikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, bertujuan menunjang fasilitas pertanian, termasuk di Pandeglang.
Ia menganggap, Program ini harus dijalankan dan diawasi bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para petani.
“Namun, terdapat dugaan pungutan atau “setoran” dari oknum Dinas Pertanian Pandeglang kepada kelompok tani,” Ujarnya dalam Orasi.
Jarot menduga, Hal ini jelas merupakan bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), sebagaimana dilarang dalam UUD 1945 Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
“Selain itu, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Dinas Pertanian Pandeglang, melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 yang melarang pejabat pemerintah menyalahgunakan kewenangan,” Teriaknya saat berorasi.
Oleh karena itu, Gerakan Aksi Reformasi Mahasiswa Indonesia menuntut:
1. Jangan jadikan kelompok tani sebagai objek eksploitasi.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dugaan KKN oleh oknum Dinas Pertanian Pandeglang.
3. Usut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Pertanian Pandeglang.
“Jika tuntutan ini tidak direspons dengan baik, kami akan terus bergerak dan melawan,” Pungkasnya.