Menu

Mode Gelap
 

GEMPA Soroti Dugaan Pelanggaran Proyek Jembatan Cirokoy, Desak Evaluasi dan Penindakan Tegas

- Nusakata

30 Aug 2025 20:27 WIB


					Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV untuk menyoroti proyek penggantian Jembatan Cirokoy yang dikerjakan PT Bangun Cipta Azima Mandiri. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan konsultan serta PPK Satuan Kerja PJN Wilayah Serang, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Bidang Bina Marga, Jumat (29/8/2025). Perbesar

Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV untuk menyoroti proyek penggantian Jembatan Cirokoy yang dikerjakan PT Bangun Cipta Azima Mandiri. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan konsultan serta PPK Satuan Kerja PJN Wilayah Serang, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Bidang Bina Marga, Jumat (29/8/2025).

NUSAKATA.COM — Gerakan Mahasiswa Pandeglang (GEMPA) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid IV untuk menyoroti proyek penggantian Jembatan Cirokoy yang dikerjakan PT Bangun Cipta Azima Mandiri. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan konsultan serta PPK Satuan Kerja PJN Wilayah Serang, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Bidang Bina Marga, Jumat (29/8/2025).

Dalam aksinya, GEMPA menuding proyek ini sarat persoalan serius di lapangan, mulai dari lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ketiadaan Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), keterlambatan progres, hingga dugaan ketidaksesuaian teknis pembangunan.

“Kami menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan. Proyek ini bukan hanya bermasalah secara teknis dan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh,” ujar Khoerul Muslim, Koordinator Lapangan I GEMPA.

Menurut GEMPA, kondisi lapangan menunjukkan lemahnya standar keamanan. Proyek dinilai tidak memiliki rambu-rambu pengamanan memadai, pekerja tidak dibekali perlindungan K3, dan pengelolaan arus lalu lintas di sekitar lokasi proyek sangat minim hingga menimbulkan keresahan warga.

“Banyak pelanggaran teknis yang terindikasi, mulai dari keterlambatan jadwal hingga pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja. Hal ini jelas mencoreng prinsip pembangunan yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tambah Gamal Arya Mandalika, Koordinator Lapangan II.

Selain persoalan teknis, GEMPA juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak konsultan, PPK, hingga Bidang Bina Marga BPJN Banten. Menurut mereka, pengawasan tidak berjalan efektif dan gagal mendeteksi pelanggaran di lapangan. Atas dasar itu, GEMPA mendesak pimpinan BPJN Banten untuk bertanggung jawab sekaligus melakukan pembenahan menyeluruh.

Adapun tuntutan GEMPA meliputi:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap proyek penggantian Jembatan Cirokoy.

  2. Pemecatan terhadap konsultan dan PPK yang terbukti lalai.

  3. Penegakan standar K3 dan AMDAL Lalin secara ketat.

  4. Penindakan hukum terhadap pelanggaran spesifikasi dan regulasi.

  5. Peningkatan fungsi pengawasan oleh BPJN Banten secara transparan dan akuntabel.

GEMPA menegaskan, aksi mereka memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada Undang-Undang Jasa Konstruksi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pelayanan Publik, serta UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami bukan anti-pembangunan. Tetapi kami menolak pembangunan yang tidak berstandar, tidak transparan, dan membahayakan rakyat. Pemerintah, khususnya BPJN Banten, harus mendengar suara ini dan segera merespons persoalan yang terjadi,” tutup Khoerul dan Gamal.

Baca Lainnya

Masa Aksi AMRD Gelar Unjuk Rasa, Bupati Dompu dan Ketua DPRD Temui Pendemo di Jalan

3 September 2025 - 08:48 WIB

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Gelar Mimbar Bebas: Suarakan Isu-Isu Nasional

2 September 2025 - 20:25 WIB

GP Ansor Apresiasi Pembatalan MoU Sampah, Desak Pemkab Pandeglang Kelola TPA Bangkonol dengan Baik

2 September 2025 - 15:11 WIB

Pandeglang Hitam Akan Lanjutkan Aksi Ditanggal 3 September Mendatang

1 September 2025 - 23:12 WIB

Aksi, Demokrasi, dan Tanggung Jawab Moral Mahasiswa

31 August 2025 - 23:26 WIB

Pergerakan Pemuda Munjul Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

31 August 2025 - 12:52 WIB

Trending di Daerah