NUSAKATA.COM – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025, Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota mengadakan razia minuman keras (miras) di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Benda pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 19:00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Siagian, S.H., bersama lima anggota unit Reskrim.
Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan 57 botol miras dengan berbagai merek dari salah satu titik penjualan di depan Hotel Permata, Jalan Husen Sastra Negara, RT.02/RW.04, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolsek Benda, AKP Rokhmatulloh, S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Siagian, S.H., mengonfirmasi bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang bulan Ramadan.
Kapolsek menambahkan, sebanyak lima anggota unit Reskrim turut serta dalam operasi tersebut.
“Dalam razia tersebut, mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa 57 botol miras dan seorang penjual, Sdra UF, yang akan dikenakan pembinaan serta pidana ringan,” ungkapnya.
AKP Rokhmatulloh juga menegaskan bahwa Polsek Benda akan terus melakukan razia miras secara rutin menjelang Ramadan.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras, perjudian, dan perbuatan negatif lainnya.
“karena dampak buruk dari miras dapat merugikan individu serta keluarga, dan meningkatkan potensi tindak kriminal,” pungkasnya.