NUSAKATA.COM – Sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kabupaten Pandeglang yang baru dilantik, Junaedi menyatakan kesiapannya untuk menaati seluruh aturan, tata tertib, dan prosedur yang berlaku di lembaga legislatif.
Hal itu disampaikan Junaedi setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Pandeglang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Rifqi Rafsanjani yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten akibat kasus dugaan tindak kriminal yang menimpanya.
“Pertama, saya bersyukur kepada Allah SWT karena pelantikan hari ini berjalan lancar, aman, dan nyaman,” ujar Junaedi, Dilansir Kamis (20/11/2025).
Ia berharap ke depannya dapat menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKS, serta memohon doa agar dirinya diberi keselamatan, kesehatan, dan kemampuan untuk menjalankan amanah sesuai sumpah jabatan.
Junaedi menegaskan komitmennya untuk memberikan yang terbaik bagi kemaslahatan masyarakat serta berperan aktif dalam menyukseskan program dan pembangunan daerah.
Diketahui, Junaedi merupakan calon legislatif peraih suara terbanyak kedua setelah Rifqi Rafsanjani dengan perolehan 3.500 suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Ia maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Munjul, Picung, Bojong, dan wilayah lainnya.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Agus Khatibul Umam, menyambut baik kehadiran anggota PKS yang baru tersebut.
Ia berharap kehadiran Junaedi membawa energi positif bagi DPRD Pandeglang. Umam juga menyampaikan terima kasih kepada Rifqi Rafsanjani atas dedikasi yang telah diberikan selama menjabat.
Sebelumnya, DPRD Pandeglang telah menjadwalkan rapat paripurna istimewa untuk menetapkan PAW dari Rifqi Rafsanjani kepada Junaedi, menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 608 Tahun 2025 tentang pemberhentian Rifqi sebagai anggota DPRD Pandeglang masa bakti 2024–2029.
Umam menjelaskan bahwa setelah menerima Kepgub tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat Badan Musyawarah dan rapat pimpinan untuk mempersiapkan agenda paripurna.
“Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.
Ketua DPD PKS Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima undangan rapat paripurna istimewa dan memastikan bahwa Junaedi akan menggantikan posisi Rifqi.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa proses penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Rifqi Rafsanjani telah selesai.
“Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian melalui Kepgub Nomor 608 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari SK DPP PKS tentang PAW yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025,” ucapnya.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa pemberhentian Rifqi berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta memberikan apresiasi atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Pandeglang. ***





