Nusakata.com- Adanya dugaan penyalahgunaan kebijakan di Kementerian Agama RI sejak 2022-2024. FAM-I menduga adanya kerugian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari DANA HAJI UMAT MUSLIM INDONESIA tahun 2022.
Dugaan jual beli kuota pemberangkatan haji 2024, dugaan korupsi pada pengadaan kendaraan dinas KEMENAG RI TA. 2023 dan 2024 hingga dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan islam di KEMENAG RI TA 2020.
Mereka meminta Presiden Joko Widodo dapat mengambil tindakan tegas atas dugaan korupsi tersebut. Kamis,(01/8/2024).
Mahasiswa yang tergabung dalam FAM-I, menggelar aksi berjilid di mulai dari depan Gedung BPKH RI Gd. Muamalat Tower, Jl Prof. Dr. Satrio Kuningan Jakarta Selatan hingga depan Kementerian Agama RI Jln Lapangan Banteng Jakarta Pusat. Massa Aksi membawa atribut yang bertuliskan “FAM Indraprasta Meminta Jokowi Mengusut Tuntas Penyalahgunaan Dana Umat”.
“Terkait dengan unjuk rasa Jilid 4 hari ini, kita dari Front Aksi Mahasiswa Indraprasta meminta Presiden Joko Widodo untuk mendesak KPK RI serta KEJAGUNG RI agar memeriksa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah hingga Dewas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin karena diduga merugikan pengelolaan Dana BPIH di tahun 2022 senilai Rp.19.208.563.219 yang merupakan DANA UMAT serta dugaan korupsi lainnya seperti kuota pemberangkatan haji karena tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.” kata Ketua Front Aksi Mahasiswa Indraprasta, Anang Rahayamtel (1/8/2024).
Front Aksi Mahasiswa Indraprasta menyebutkan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus pemeliharaan maupun pengadaan aset dengan dana haji padahal jelas tertera bahwa Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, Perlindungan Jamaah, Pelayanan di Embarkasi atau Debarkasi, Pelayanan Keimigrasian, Premis Asuransi dan Perlindungan Lainnya, Dokumen Perjalanan, Biaya Hidup, Pembinaan Jamaah Haji di Tanah Air, dan di Arab Saudi, Pelayanan Umum di Dalam Negeri dan Arab Saudi, dan Pengelolaan BPIH SERTA PENGELUARAN SELAIN TERSEBUT DIBIAYAI DARI APBN.
Sangat Jelas Penjelasan UU No 8 Tahun 2019 pasal 45 ayat 1 dan 2, Namun Dilanggar dan kuat dugaan kami dana tersebut dikorupsi sehingga oknum yang Terlibat perlu dikenakan sanksi pidana.