Menu

Mode Gelap
 

FORDISMA Desak Kejatisu Usut Kembali Dugaan Tipikor USB SMKN 1 Medang Deras T.A 2016

- Nusanews.co

18 Sep 2024 04:11 WIB


					FORDISMA Desak Kejatisu Usut Kembali Dugaan Tipikor USB SMKN 1 Medang Deras T.A 2016 Perbesar

Nusakata.com – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMA Sumut) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang berlokasi di Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution No.1 C, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam lawatan mereka ke Kejatisu sejumlah pengurus FORDISMA Sumut membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke PTSP Kejatisu pada Selasa (17/09/2024).

Adapun yang dilaporkan oleh FORDISMA Sumut yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan USB SMKN 1 Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara yang diduga menyeret nama Drs. Darwis M.Si yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Ketua FORDISMA Sumut, Awaludin Nasution saat dimintai keterangan awak media yang bertugas mengatakan bahwa Drs. Darwis M.Si diduga sudah menyalahi wewenangnya dalam penunjukan lokasi pembangunan USB SMKN 1 yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi USB SMKN 1 Kecamatan Medang Deras sebab dalam pengerjaan projek tersebut dinilai asal jadi yang menyebabkan kerugian negara hingga 100%.

Ditempat yang sama, hal senada juga diucapkan Sekretaris FORDISMA Sumut, Mhd Amril Harahap mengatakan.

“Persoalan ini sudah berlarut-larut sehingga hampir 6 tahun lamanya tidak kunjung selesai dan masih menyisakan kejanggalan yang harus diungkap oleh Kejatisu pasca ditetapkanya ketua panitia pengganti sebagai Tersangka oleh Polres Batubara pada tahun 2018 atas nama Muara Barus S.T, namun disayangkan Pejabat Pembuat Komitmen Pengguna Anggaran yaitu Drs.Darwis M.Si yang saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat itu tidak tersentuh hukum padahal kerugian negara mencapai 100%”, ujarnya.

Oleh sebab itu FORDISMA Sumut meminta Kejatisu membuka kembali kasus tersebut, karena diduga kuat kasus ini terhenti padahal sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

“Tidak mungkin hanya ketua pembangunan saja yang tersangka namun dalang dan orang nomor satu yang punya kewenangan mengelola anggaran APBN untuk pembangunan USB SMK N 1 Medang Deras senilai 2,4 Milyar ini yaitu Drs. Darwis M.Si yang menjabat Kepala Dinas pendidikan saat itu tidak tersentuh hukum sampai saat ini. (Septian Hernanto)

Baca Lainnya

Aktivis BKB Nilai DPMPD dan Inspektorat Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Program Desa

2 July 2025 - 03:23 WIB

DPD KNPI Maluku Desak PT Pelindo Tingkatkan Fasilitas dan Keamanan Pelabuhan di Ambon

1 July 2025 - 22:04 WIB

IPNU-IPPNU Kabupaten Pandeglang Audiensi dengan Wakil Bupati, Bahas Pendidikan dan Penguatan Kader Pelajar NU

1 July 2025 - 20:40 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Muda Care Indonesia Serukan Sinergi Polri dan Pemuda Bangun Indonesia

1 July 2025 - 17:56 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dan Syukuran Penuh Khidmat di Pendopoan Bupati

1 July 2025 - 15:12 WIB

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Trending di Daerah