NUSAKATA.COM – Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada Kabupaten Serang dinyatakan PSU.
Putusan disahkan karena adanya cawe-cawe Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto terhadap Istrinya yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Serang.
Presedium Front Aksi Mahasiswa FAM Serang Raya Wildan Menyatakan Atas dapat adanya PSU ini, tentu kita mempertanyakan bagaimana fungsi dari KPU dan BAWASLU sebagai badan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Serang.
“Malfungsi dari kedua lembaga berimplikasi pada kerugian yang nyata, menghasilkan skema yang terkesan terstruktur dan tersistematis untuk memenangkan salah satu calon. Gagalnya pengawasan Pilkada menjadi bukti kedua bada tidak becus dalam menjalankan tugasnya!” tegasnya.
Kordinator Lapangan Lutpi Setiawan menyatakan atas gagal nya Pilkada tahun 2024 kemarin itu secara tidak langsung mencacati nilai nilai demokrasi di Indonesia.
Dan selain itu kawan kawan FAM juga menyanyikan lagu lagu perjuangan dan yel yel.
“Tong potong roti roti campur mentega, PSU ngulang lagi tapi ga ada uang nya, tong potong roti roti campur mentega, PSU ngulang lagi atas putusan MK, tong potong roti roti campur mentega, PSU ngulang lagi pelenggaranya cacat semua,” sorak kawan-kawan FAM.
Ampar ampar pisang pisang nya belum matang PSU ngulang lagi tapi belum ada rekrutmen ulang. Yang di nyanyikan oleh Fronterz Jack of candy.
Berbagai macam upaya penyelewengan kekuasaan oleh penyelenggara mengakibatkan kecacatan hasil pilkada kabupaten serang.
Hal ini juga di dukung dengan power kekuasaan oligarki yang tak terbendung. Peran DKKP juga perlu di pertanyakan oleh kita. Karena banyak laporan-laporan kecurangan tiap tps seluruh kecamatan yang tidak digubris
Maka atas dasar hal tersebut, Front Aksi Mahasiswa (FAM) Serang Raya menyatakan sikap yang di pimpin oleh korlap Lutpi Setiawan menyatakan dan menuntut:
1. COPOT KOMISIONER KPU DAN BAWASLU BESERTA PERANGKATNYA TERMASUK PPK, PAMWASCAM, PPS, PKD. DAN KPPS
2. EVALUASI PERANGKAT DESA YANG TERINDIKASI PEMENANGAN SALAH SATU CALON
3. RESHUFFLE KPU DAN BAWASLU KAB.SERANG DAN TINDAK TEGAS KEPALA DESA YANG TERLIBAT POLITIK PRAKTIS
4. MENUNTUT KPU, DKPP, BAWASLU BERSIKAP JURDIL DALAM PEMILIHAN ULANG TANGGAL 19 APRIL 2025
5. REKRUTMEN KEMBALI PANWAS,PPK DAN PPS
Dan jika ketua Bawaslu dan KPU tidak segera mundur kami dari Front Aksi Mahasiswa akan menggelar aksi kembali dengan membawa masa yang lebih banyak dan menggelar aksi besar besaran.***