NUSAKATA.COM – Polsek Panimbang, Polres Pandeglang, berhasil mengamankan lima pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroprasi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Salah satu dari mereka kedapatan membawa senjata api rakitan berkaliber 3,8 milimeter.
Adapun kelima pelaku tersebut adalah DS (28), T (33), S (24), DH (30), dan J (46).
Penangkapan dilakukan pada 1–2 Agustus 2025. Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, kunci letter T beserta dua mata kuncinya, senjata api rakitan, dan satu butir peluru.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, terkait kehilangan dua sepeda motor yang diparkir di halaman rumah di Kampung Solodengeun, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang.
“Para pelaku merusak kunci pagar sebelum membawa kabur motor,” Ungkapnya Kapolres Pandeglang.
Dijelaskannya, Empat pelaku berperan langsung dalam pencurian, sementara satu lainnya bertindak sebagai penadah.
“Pelaku D dan S mengawasi lokasi, sedangkan DS dan J menjadi eksekutor. Satu pelaku berasal dari Pandeglang, sementara empat lainnya dari Lebak, Banten, dan Lampung.
Awalnya, dua pelaku ditangkap di Kecamatan Panimbang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya di Kabupaten Lebak beserta satu penadah.
“Salah satu tersangka sempat melawan dan mencoba menembak polisi, sehingga petugas menembak kakinya,” Jelasnya.
Lanjutnya, Kapolres dalam Konferensi Persnya, Senjata api rakitan yang digunakan pelaku diperoleh dari seorang warga melalui gadai seharga Rp250 ribu, dan telah dikuasai sekitar tiga hingga empat bulan.
“Pelaku DS mengaku sering membawa senjata tersebut saat beraksi untuk menakut-nakuti korban, dan mengakui baru tiga kali melakukan pencurian,” Tutupnya.